Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon, Amankan 3 Buah Ponsel hingga FY Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 22/10/2019, 12:06 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkai pemeriksaan oleh penyidik, akhirnya Polda Maluku menetapakan Wakil Kepala BNI Kantor Cabang Utama Ambon, berinisial FY sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp 58,95 miliar.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, FY ditangkap di perumahan Citraland di kawasan Lateri Ambon Jumat pekan lalu saat sedang bersama dua orang rekannya yakni SP dan DN.

Menurut Roem, tidak menutup kemungkinan ada sindikat yang terlibat dalam kasus tersebut sebagaimana keterangan pihak BNI, hal itu akan terbukti dalam penyidikan.

Berikut ini fakta baru selengkapnya:

1. FY ditetapkan tersangka

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Senin (21/10/2019)KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Senin (21/10/2019)

Polisi menetapkan Wakil Kepala BNI Kantor Cabang Utama Ambon, FY, atas kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp 58.95 miliar dan kini telah mendekam di sel tahanan Polda Maluku.

“Pada saat ditangkap yang bersangkutan ada bersama dua orang, di antaranya salah satu adalah SP dan satu adalah DN, kemudian sudah diambil keterangan jadi satu orang ini sudah jadi tersangka,” kata Roem kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/10/2019).

Untuk dua orang yakni DN dan SP yang saat itu berada bersama tersangka saat penangkapan hanya dimintai keterangan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dong (mereka) berdua hanya diambil keterangan saja,” ujarnya.

Baca juga: Pembobolan Dana Nasabah BNI Ambon, FY Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

2. Bisa mengarah pada TPPU

IlustrasiKOMPAS/TOTO S Ilustrasi

Roem menjelaskan, terkait kasus tersebut, saat ini yang ditangani oleh penyidik adalah tindak pidana perbankan.

Namun, sambugnya, tidak menutup kemungkinan jika kasus tersebut bisa mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika dalam hasil penyidikan nanti ada bukti yang mengarah pada tindakan pidana tersebut.

“Saat ini fokusnya pada tindak pidana perbankan. Kalau memang ada di hasil penyidikannya itu ada juga tindak pidana TTPU maka akan diusut tapi yang difokuskan adalah tindak pidana awal (perbankan) jadi menyangkut ada tindak pidana lain saya belum bisa berkomentar nanti tunggu hasil penyelidikan,” ungkapnya.

Baca juga: Kasus Pembobolan Dana Nasabah BNI Ambon, Polisi Sebut Akan Ada Kejutan

3. Polisi pastikan keterlibatan pihak lain

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem OhoiratKOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat

Untuk kasus ini, Roem memastikan ada sindikat yang terlibat sebagaimana keterangan dari pihak BNI, hal itu akan terbukti dalam penyelidikan kasus tersebut.

Namun, dia meyakini jika kasus tersebut sudah pasti melibatkan pihak lain.

“Kalau menyangkut itu (sindikat) urusan penyidik nanti besok baru disampaikan kalau yang model begini bukan satu orang, tapi untuk siapa-siapa yang terlibat tunggu besok,” ungkapnya.

Baca juga: Pembobolan Dana Nasabah BNI Ambon, Polisi Pastikan Keterlibatan Pihak Lain

4. Amankan tiga buan ponsel

Ilustrasi ponselshutterstock Ilustrasi ponsel

Selain mengamankan Wakil Kepala Cabang Utama BNI Ambon, FY, sambung Roem, ada barang bukti yang diamankan penyidik yakni tiga buah ponsel.

“Barang bukti yang kemarin itu 3 buah HP, oto (mobil) saya tidak tahu, besok itu pasalnya jelas, modusnya jelas saat konfrensi pers besok, masih susun bahannya jadi besok,” ungkapnya.

Ditambahkan Roem, terkait penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, dia belum dapat menjelaskannya secara detail karena saat ini materi kasus tersebut masih disusun.

"Untuk materi kasus dan lain-lain, itu nanti besok baru saya dan Direskrimsus sampaikan karena tadi mereka ada susun dia punya bahan-bahan biar dikasih itu lengkap," jelasnya.

Baca juga: Pembobolan Dana Nasabah BNI, Kepala Pemasaran Ambon Diduga Anggota Sindikat Investasi Tak Wajar

(Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com