Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon, Amankan 3 Buah Ponsel hingga FY Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 22/10/2019, 12:06 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkai pemeriksaan oleh penyidik, akhirnya Polda Maluku menetapakan Wakil Kepala BNI Kantor Cabang Utama Ambon, berinisial FY sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp 58,95 miliar.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, FY ditangkap di perumahan Citraland di kawasan Lateri Ambon Jumat pekan lalu saat sedang bersama dua orang rekannya yakni SP dan DN.

Menurut Roem, tidak menutup kemungkinan ada sindikat yang terlibat dalam kasus tersebut sebagaimana keterangan pihak BNI, hal itu akan terbukti dalam penyidikan.

Berikut ini fakta baru selengkapnya:

1. FY ditetapkan tersangka

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Senin (21/10/2019)KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Senin (21/10/2019)

Polisi menetapkan Wakil Kepala BNI Kantor Cabang Utama Ambon, FY, atas kasus dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp 58.95 miliar dan kini telah mendekam di sel tahanan Polda Maluku.

“Pada saat ditangkap yang bersangkutan ada bersama dua orang, di antaranya salah satu adalah SP dan satu adalah DN, kemudian sudah diambil keterangan jadi satu orang ini sudah jadi tersangka,” kata Roem kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/10/2019).

Untuk dua orang yakni DN dan SP yang saat itu berada bersama tersangka saat penangkapan hanya dimintai keterangan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dong (mereka) berdua hanya diambil keterangan saja,” ujarnya.

Baca juga: Pembobolan Dana Nasabah BNI Ambon, FY Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

2. Bisa mengarah pada TPPU

IlustrasiKOMPAS/TOTO S Ilustrasi

Roem menjelaskan, terkait kasus tersebut, saat ini yang ditangani oleh penyidik adalah tindak pidana perbankan.

Namun, sambugnya, tidak menutup kemungkinan jika kasus tersebut bisa mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika dalam hasil penyidikan nanti ada bukti yang mengarah pada tindakan pidana tersebut.

“Saat ini fokusnya pada tindak pidana perbankan. Kalau memang ada di hasil penyidikannya itu ada juga tindak pidana TTPU maka akan diusut tapi yang difokuskan adalah tindak pidana awal (perbankan) jadi menyangkut ada tindak pidana lain saya belum bisa berkomentar nanti tunggu hasil penyelidikan,” ungkapnya.

Baca juga: Kasus Pembobolan Dana Nasabah BNI Ambon, Polisi Sebut Akan Ada Kejutan

3. Polisi pastikan keterlibatan pihak lain

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem OhoiratKOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat

Untuk kasus ini, Roem memastikan ada sindikat yang terlibat sebagaimana keterangan dari pihak BNI, hal itu akan terbukti dalam penyelidikan kasus tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com