BUTON, KOMPAS.com – Seorang warga di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, JE alias LD (40), tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur.
Peristiwa pencabulan ini terjadi ketika pelaku mengajak anaknya DL (14), pergi acara keramaian malam desa di Kecamatan Lasalimu.
“Pelaku dalam keadaan mabuk, mengajak pulang korban. Dalam perjalanan pulang, korban dibawa ke hutan di Desa Suandala dan mencabulinya” kata Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, di kantornya, Senin (21/10/2019).
Baca juga: 4 Fakta Kasus Pencabulan 7 Bocah Perempuan oleh Guru Ngaji
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke keluarganya yang lalu melaporkan pelaku ke polisi.
“Dari hasil pengakuan pelaku, sudah melakukan sebanyak 8 kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri,” ujar Kapolres Buton.
Agung menambahkan, pelaku JE setiap melakukan pencabulan selalu menenggak minuman keras dan mengancam anaknya.
“Dia mengancam anaknya, kalau tidak mau melakukan, dia akan membunuh anaknya. Sekarang (pelaku) sudah kami tahan dan akan kami proses (hukum),” jelas Agung.
Baca juga: Siswi SMP Korban Pencabulan Guru Les Alami Trauma dan Berhenti Sekolah Sementara
Kini pelaku JE diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton.
Ia dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.