Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembobolan Dana Nasabah BNI Ambon, FY Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Kompas.com - 21/10/2019, 18:21 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Khairina

Tim Redaksi

 

AMBON,KOMPAS.com-Wakil Kepala BNI Kantor Cabang Utama Ambon, FY, yang sebelumnya dilaporkan terkait kasus dugaan pembobolan dana nasabah senilai ratusan miliar rupiah telah dijadikan sebagai tersangka dan kini telah mendekam di sel tahanan Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, FY ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik sejak Jumat (18/10/2019) pekan lalu.

Roem menerangkan, FY ditangkap di perumahan Citraland di kawasan Lateri Ambon Jumat pekan lalu saat sedang bersama dua orang rekannya yakni SP dan DN.

“Pada saat ditangkap yang bersangkutan ada bersama dua orang, di antaranya salah satu adalah SP dan satu adalah DN, kemudian sudah diambil keterangan jadi satu orang ini sudah jadi tersangka,” kata Roem kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/10/2019).

Baca juga: Kasus Pembobolan Dana Nasabah BNI Ambon, Polisi Sebut Akan Ada Kejutan

Adapun DN dan SP yang saat itu berada bersama tersangka hanya dimintai keterangan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dong (mereka) berdua hanya diambil keterangan saja,”ujarnya.

Roem menjelaskan, terkait kasus tersebut, saat ini yang ditangani oleh penyidik adalah tindak pidana perbankan.

Namun, tidak menutup kemungkinan jika kasus tersebut bisa mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika dalam hasil penyidikan nanti ada bukti yang mengarah pada tindakan pidana tersebut.

“Saat ini fokusnya pada tindak pidana perbankan. Kalau memang ada di hasil penyidikannya itu ada juga tindak pidana TTPU maka akan diusut tapi yang difokuskan adalah tindak pidana awal (perbankan) jadi menyangkut ada tindak pidana lain saya belum bisa berkomentar nanti tunggu hasil penyelidikan,” ungkapnya.

Saat disinggung soal peran pihak lain dan barang bukti apa saja yang telah disita polisi dalam kasus itu, Roem belum bisa menjelaskannya secara detail  termasuk materi kasus, modus tersangka dan pihak lain yang terlibat dalam kasus itu lantaran materi kasusnya masih disiapkan.

Meski begitu, dia mengaku saat ini barang bukti yang baru diamankan penyidik adalah tiga buah ponsel.

“Yang menyangkut dia punya materi kasus dan lain-lain itu nanti besok baru saya dan Direskrimsus sampaikan karena tadi mereka ada susun dia punya bahan-bahan biar dikasih itu  lengkap. Barang bukti yang kemarin itu 3 buah HP, oto (mobil) saya tidak tahu, besok itu pasalnya jelas, modusnya jelas saat konfrensi pers besok, masih susun bahannya jadi besok,”ungkapnya.

Baca juga: Skandal Pembobolan BNI Ambon, Perwira Polda Maluku Diberhentikan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pembobolan dana nasabah senilai ratusan miliar rupiah terjadi di BNI Cabang Ambon dan kini tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku. Dalam kasus itu, FY diduga terlibat dalam sindikat investasi tidak wajar.

Adapun para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah-olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum, padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank.

 Terkait kasus tersebut polisi telah memintai keterangan dari sejumlah orang yang berasal dari internal BNI.

Polisi menyebut jika dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dana nasabah yang dibobol mencapai Rp 58,95 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com