Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengakuan AN, Siswa SMA yang Nyamar Jadi Perempuan dan Raup Rp 141 Juta dari Pemuda JY

Kompas.com - 21/10/2019, 08:25 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - AN, siswa SMA pelaku penipuan Rp 141 juta terhadap seorang pemuda, mengaku belajar merubah suaranya menjadi suara perempuan dari aplikasi chat.

“Saya belajar dari teman, dan saya juga belajar sendiri menggunakan aplikasi chat, hingga dia tak pernah curiga dengan saya,” kata AN.

Selain itu, AN menjelaskan aksi penipuan bermodus menyamar jadi perempuan di meida sosial tersebut dia pelajari dari seorang teman.

Hampir selama satu tahun, AN berhasil berpura-pura menjadi seorang perempuan di media sosial dengan nama samaran, Keyla Hanna Idhar.

Baca juga: Cerita Siswa SMA Tipu Pemuda, Nyamar Jadi Wanita di Facebook dan Raup Rp 141 Juta

Perbuatan AN tersebut ternyata memperdayai salah satu pemuda berinisial JY. Korban "kepincut" hingga jatuh cinta dengan pelaku.

JY bahkan tak curiga saat pemilik akun Keyla Hanna Idhar tersebut meminta sejumlah uang dengan modus untuk membayar uang kuliah.

Permintaan itu langsung dituruti JY. Saat itu juga JY mentransfer uang sebesar Rp 5 juta. Akhirnya pelaku terus merongrong dan membujuk korban untuk memberikannya uang dengan berbagai alasan keperluan, seperti berobat ke rumah sakit.

Menurut polisi, uang yang berhasil dihimpun pelaku dari korban diduga mencapai Rp 141 juta.

JY mulai menyadari telah menjadi korban penipuan baru-baru ini, setelah ia tak berhasil lagi menghubungi AN.

Berdasar informasi yang dihimpun, aksi penipuan ini sudah terjadi sejak September 2018 lalu.

Baca juga: Cerita Unik Seputar Pelantikan Jokowi-Ma'ruf, Warga Cukur Gundul hingga Bendera 700 Meter

Saat di kantor polisi, AN mengatakan, uang yang didapat dari JY digunakannya untuk keperluan pribadi.

Uang itu seperti untuk biaya sekolah, membeli sepeda motor, hingga untuk memasang listrik di rumah neneknya.

“Saya selama ini tinggal di rumah nenek, ibu nikah lagi di Bungo, kalau ayah, semenjak kecil saya tidak tahu ke mana. Uang itu saya gunakan untuk keperluan kami di rumah. Ada juga yang saya gunakan untuk uang sekolah,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi untuk sementara tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan terancam pidana di atas lima tahun penjara.

(Penulis: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com