Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Sunat Masal Ilegal di NTT, 6 Warga Malaysia Diamankan Imigrasi

Kompas.com - 21/10/2019, 07:57 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak enam orang warga negara Malaysia diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mereka diamankan karena menggelar kegiatan bakti sosial sunatan masal secara ilegal di Pulau Sumba, NTT.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Narsepta Hendi, mengatakan, enam warga Malaysia tersebut diamankan saat pihaknya melaksanakan pengawasan keimigrasian di Hotel Sumba Sejahtera Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kamis, 17 Oktober 2019.

Enam warga Malaysia itu kata Hendi, yakni AMI (58) dan SBS (62), MH (63), MZO (57) MFA (24) dan ZB (55).

"Kami menerima informasi dari masyarakat pada hari Rabu 16 Oktober 2019, bahwa ada enam orang WN Malaysia yang melakukan sunatan masal di Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan setempat. Setelah petugas kami melakukan pengawasan ternyata betul mereka tidak mengantongi izin tersebut,"jelas Hendi kepada Kompas.com, Senin (21/10/2019).

Baca juga: Wapada Modus Warga Asing Nikahi WNI untuk Kelabui Kejahatan

Menurut Hendi, enam warga Malaysia tersebut, masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali pada 11 Oktober 2019 lalu dengan izin tinggal Bebas Visa Kunjungan (BVK) selama 30 hari.

Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan pemeriksa dari Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi NTT melakukan pemeriksaan bersama pada Sabtu 19 Okt 2019 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang I Gusti Nyoman Rachmat Taufiq, mengatakan, pemeriksaan bersama tersebut adalah wujud sinergi lintas instansi untuk mencegah dampak negatif keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia.

"Memang benar sunatan masal gratis itu hal yang positif. Namun demikian ada prosedur yang harus dipenuhi. Aturan dibuat sedemikian rupa bukan untuk mempersulit. Ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari potensi malapraktik tenaga kesehatan asing," jelas Nyoman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Nyoman, secara keimigrasian enam WN Malaysia tersebut memenuhi unsur pasal 75 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Jadi mereka dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama 6 bulan, karena tidak menaati peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Empat WNA Terlibat Demo di Papua, Imigrasi Bali Belum Batasi Akses Turis Asing

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Senin 21 Oktober 2019 pukul 13.30 WIB di bawah pengawalan Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Marselinus Ma dan staf I Gusti KN Susila.

Enam WN Malaysia tersebut kembali ke negaranya menggunakan penerbangan AirAsia QZ 226 tujuan Penang, Malaysia.

Nyoman berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang akan mendatangkan orang asing dalam rangka bakti sosial agar terlebih dahulu mempelajari prosedurnya dan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.

Menurutnya, kejadian bakti sosial secara ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing baru pertama terjadi di NTT.

Enam warga Malaysia sudah dipulangkan Senin pagi tadi melalui Bandara El Tari Kupang.

"Mudah-mudahan ini yang terakhir. Imigrasi bersama unsur pemda, TNI, Polri, dan Komunitas Intelijen yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) akan selalu memantau kegiatan dan keberadaan orang asing sehingga dapat mencegah hal-hal yang merugikan masyarakat," tutup Nyoman.

Baca juga: Sidang Suap Imigrasi Mataram, Liliana Disebut Suap Kepala Imigrasi 1,2 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com