Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Gempa Besar dan Tsunami di Maluku

Kompas.com - 20/10/2019, 14:54 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Aparat kepolisian Polda Maluku membekuk seorang pemuda penyebar hoaks bernama Vicardy Kempa alias Hardy, di Ambon, Minggu (20/10/2019).

Hardy diketahui merupakan salah satu pelaku penyebar hoaks yang menyebarkan berita bohong tentang akan terjadinya gempa besar dan tsunami di Maluku melalui media sosial.

Berita hokas yang disebar ini pun membuat warga di Kota Ambon panik dan ketakutan hingga mengungsi ke gunung-gung dan hutan.

Baca juga: Trauma Gempa Ambon, Warga Memilih Dirawat di Halaman Rumah Sakit

Saat menyebarkan berita hoaks tersbeut, Hardy ikut mencatut nama Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, sehingga warga yang membaca pesan yang viral di media sosial tersebut mengira kalau pesan itu resmi berasal dari Wali Kota Ambon.

“Sudah ditangkap, dan saat ini statusnya sudah resmi dijadikan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Minggu.

Roem menuturkan, terangka sebelumnya telah dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemerintah Kota Ambon dan pihak BMKG ke SPKT Polda Maluku pada 16 Oktober lalu dengan bukti laporan polisi LP-B/430/X/2019/Maluku/SPKT tertanggal 16 Oktober 2019.

“Mulai hari ini, Minggu 20 Oktober 2019 pukul 10.30 WIT, tersangka Vicardy Kempa alias Hardy telah ditahan di rutan Polda Maluku di Tantui,” kata Roem.

Baca juga: Gempa Ambon, Sejumlah Kantor Pemerintahan dan Rumah Warga Hancur

Roem menambahkan, tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Kasus tersbeut ditangani langsung oleh Ditreskrimsus karena terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Teknologi.

“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE. Dia menggunakan media sosial untuk menyebar kabar bohong dan mencatut nama ornag lain serta membuat takut masyarakat,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com