AMBON,KOMPAS.com-Skandal kasus pembobolan dana nasabah di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ambon senilai ratusan miliar rupiah memakan korban.
Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa mencopot Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol AW dari jabatannya.
Pencopotan AW diduga terkait penanganan kasus dugaan pembobolan dana nasabah di bank milik pemerintah tersebut.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, pencopotan terhadap Kombes AW karena yang bersangkutan dinilai menyalahi prosedur.
Pencopotan Kombes AW ini berlangsung pada Jumat (18/10/2019).
Setelah dicopot, Kombes AW kini non job dan menjadi Pamen Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan internal.
Selain Kombes AW, informasi yang dihimpun, lima anak buahnya di Subdit 1 Ditreskrimum juga ikut dicopot.
Kelima anak buah kombes AW itu satu di antaranya yakni Kompol GS.
Kelima anggota Ditreskrimum itu kini dimutasi ke Satker Pelayanan Markas (Yanma) Polda Maluku juga untuk menjalani pemeriksaan internal.
“Benar itu tapi soal penyebabnya jangan tanya saya dong,” kata salah satu perwira Polda Maluku kepada Kompas.com, Sabtu (19/2019).
Terkait pencopotan tersebut, Kabid Humas Polda Maluku kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya mengatakan Kombes AW hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan bukan dicopot.
Baca juga: BNI: Kasus Pembobolan Dana Nasabah Tak Pengaruhi Operasional Bank
“Tidak ada pencopotan jabatan, karena poncopotan itu berarti tidak mungkin akan dikembalikan kepada jabatan semula,” kata Roem, Sabtu.
Dia menjelaskan, pemberhentian sementara Kombes AW itu dilakukan agar yang bersangkutan lebih fokus menghadapi pemeriksaan internal.
Menurut Roem, jika dalam pemeriksaan nanti, Kombes AW terbukti bersalah melanggar maka yang bersangkutan akan mendapat sanksi langsung dari atasan.
“Dalam pemeriksaan internal tersebut apabila terbukti terdapat pelanggaran maka akan mendapat sanksi dari atasan langsung (Ankum). Dan apabila tidak terbukti, maka kepada mereka akan kembali melaksanakan tugasnya seperti semula,” jelasnya.