Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Ditagih Utang Minuman Arak, Pemuda Bunuh Kakek dan Lari ke Depok

Kompas.com - 19/10/2019, 09:03 WIB
Heru Dahnur ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Buron selama hampir delapan bulan, seorang pemuda berinisial YS (19) diamankan polisi di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat terkait kasus pembunuhan kakek Amen (61) di Bukit Intan, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Saat operasi penangkapan, pelaku berusaha kabur sehingga dilumpuhkan petugas dengan tembakan di bagian kaki.

"Pelaku dikenal temperamen sehingga menghabisi nyawa orang lain hanya karena utang minuman arak Rp 30.000," kata Kapolsek Bukit Intan AKP M Adi Putra pada awak media, Sabtu (19/10/2019).

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel di Karawang

Setelah ditangkap di Cimanggis, pelaku diterbangkan ke Pangkal Pinang dan ditahan di Mapolsek Bukit Intan guna menjalani proses hukum.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku kesal karena piutang minuman yang ditagih sebesar Rp 30.000. Sedangkan menurut perkiraan pelaku, utang hanya Rp 20.000 dan telah dibayar.

Selama ini, pelaku dan rekan-rekannya kerap berbelanja minuman arak kepada korban. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap sering minum sembari nongkrong hingga larut malam.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Debt Collector yang Tubuhnya Terpisah dari Kepala

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal pembunuhan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com