Ia menyayangkan pelaporan itu dilakukan seorang tenaga pendidik yang semestinya lebih bijak dalam memilih penyelesaian persoalan dan menjadikan proses hukum sebagai upaya paling terakhir (ultimum remedium).
Sehingga sudah selayaknya pasal karet UU ITE ini memang mestinya dihapus, karana telah memakan banyak korban dan selalu menjadi alat kriminalisasi.
“Obrolan WA Ramsiah bukan bukan merupakan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE dan 310 KUHP. Kami meminta agar proses hukum terhadap dosen Ramsiah ini segera dihentikan dan meminta pihak UIN Alauddin untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan melalui mekanisme Internal,” tambahnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka UU ITE Selama Aksi Unjuk Rasa di Sulsel
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Muh Rifai yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait kasus tersebut.
Dia hanya menegaskan bahwa dalam kasus tersebut, Ramsiah telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus itu sudah dalam proses penyidikan dan Ibu Ramsiah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang kasus itu dalam tahap pemberkasan. Kita lihat saja nanti,” katanya lantas menutup sambungan telepon genggamnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.