Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal OTT Wali Kota Medan, Gubernur Sumut Prihatin, Wakil Wali Kota Minta Maaf

Kompas.com - 18/10/2019, 19:09 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Sebagai pemberi, Isa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Eldin menjadi kepala daerah ke-49 yang ditangkap tangan KPK. OTT di Medan nangkring di urutan ke-21 tahun ini.

KPK sangat menyesalkan terjadinya suap dari organisasi perangkat daerah kepada kepala daerah hanya untuk memperkaya diri sendiri.

Hal ini telah mencederai kepercayaan yang diberikan rakyat kepada para penyelenggara negara.

Geledah kantor wali kota

Tim KPK menggeledah sejumlah ruang kantor wali kota Medan. Sambil menggiring ajudan wali kota Andika yang berstatus terperiksa, para tim KPK memasuki ruang sub bagian protokoler.

Setelah itu, didampingi Asisten Ekonomi Pemkot Medan Khairul Asnan, petugas KPK menggeledah ruang bagian umum di lantai satu, ruang asisten umum dan ruangan wali kota di lantai dua, Jumat (18/10/2019).

Seperti diberitakan, Andika sempat berusaha kabur dari sergapan petugas saat operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

KPK kemudian mengimbau Andika untuk segera menyerahkan diri dan membawa serta uang Rp 50 juta yang masih dalam penguasaannya.

Mengenakan topi dan baju warna senada, Andika datang saat penyidik sibuk menggeledah.

Tak lama kemudian, honorer ini dibawa petugas KPK ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com