Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangis Sesenggukan, Pembakar Istri di Surabaya Menyesal dan Minta Maaf

Kompas.com - 18/10/2019, 10:16 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Maspuryanto (47) tertunduk saat dihadapkan dengan puluhan wartawan dalam ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (17/10/2019) sore.

Tangan kirinya terikat kain perban warna putih, akibat terkena percikan api pada Selasa (15/10/2019) pagi di indekosnya, Jalan Ketintang Baru Nomor 3A, Surabaya.

Indekos tersebut adalah tempat tinggalnya bersama Putri Nalurita (19), istrinya sejak beberapa bulan terakhir.

Baca juga: Suami Bakar Istri di Surabaya Gunakan Pertalite

Di hadapan para awak media, warga Pati, Jawa Tengah, itu mengungkap permintaan maaf dan mengaku menyesal telah membakar istrinya.

"Saya menyesal, saya minta maaf," ucap Maspuryanto, sambil menangis sesenggukan.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, Maspuryanto membakar istri yang belum genap 3 bulan dinikahi itu dengan cairan bahan bakar Pertalite sebanyak setengah liter yang dibungkus plastik.

"Pelaku semula mengaku hanya untuk menakut-nakuti," kata Leonardus.

Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati kepada sang istri yang terus-terusan meminta cerai. "Si isteri minta cerai karena tidak tahan hidup dengan pelaku yang suka berlaku kasar," terang dia.

Sang isteri juga merasa terkekang hidup di kamar indekos di Surabaya karena tidak bisa bergaul dengan orang lain.

Sebelum peristiwa pembakaran, korban sempat pulang ke rumah orangtuanya di Malang, lalu pada Selasa (15/10/2019) kembali ke indekos untuk mengambil barang-barangnya, berniat untuk pergi.

Baca juga: Terungkap, Motif Suami Bakar Istri di Kamar Kos di Surabaya

Saat mengambil barang-baran itu, korban terlibat cekcok dan terjadilah aksi pembakaran tersebut. Korban mengalami luka bakar di wajah dan leher.

Saat ini, korban sedang dirawat intensif di RSU dr Soetomo Surabaya.

Sementara pelaku, usai kejadian sempat melarikan diri dan Rabu kemarin diamankan di bus penumpang umum dalam perjalanan menuju ke Jawa Tengah.

Penjual es di Royal Plasa Surabaya itu kini ini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa intensif.

Dia dijerat Pasal 44 Ayat 22 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 27 Ayat 2 e KUHP. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com