Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicabuli Guru Les Vokal hingga Hamil 8 Bulan, Siswi SMP Alami Trauma, Pilih Berhenti Sekolah

Kompas.com - 18/10/2019, 06:30 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Akibat trauma mendalam setelah dicabuli guru les olah vokalnya, siswi SMP, DPK (14) didampingi psikolog untuk mengembalikan kondisi psikologisnya.

Selain trauma, DPK juga sudah berhenti sementara dari sekolahnya. DPK juga sedang menanti kelahiran bayinya yang saat ini kandungannya berusia 8 bulan.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Hidup Mulya yang dihubungi Kompas.com, Kamis (17/10/2019).

"Dia ditangani oleh psikolog dari RSUD Padang Panjang untuk mengembalikan kondisi psikologisnya," kata Hidup.

Baca juga: Guru Les Vokal yang Cabuli Siswi SMP hingga Hamil Mengaku Khilaf

 

Berhenti sekolah

Hidup Mulya mengatakan setelah kasusnya terungkap, DPK memutuskan untuk berhenti sekolah sementara.

"Sebelumnya dia tetap sekolah kendati mengandung. Dia bisa menutupi kandungannya dengan memakai hijab lebar. Tapi setelah kasusnya terungkap dia berhenti sekolah sementara," kata Hidup Mulya.

Selain bisa menyembunyikan kandungannya dari teman-teman sekolahnya, DPK juga mampu lolos dari pengamatan orangtuanya hingga kandungannya berusia 8 bulan.

Orangtuanya akhirnya mengetahui DPK hamil setelah curiga dengan kondisi fisik anaknya yang sering lelah dan mengurung diri dalam kamar.

Sebelumnya diberitakan sambil mengajar les olah vokal, seorang guru privat berinisial ID (51) diduga tega melakukan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri, DPK (14).

Ironisnya, perbuatan ID diketahui setelah DPK yang merupakan pelajar di sebuah SMP di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat itu hamil 8 bulan.

Baca juga: 6 Fakta Siswi SMP Dicabuli Guru Les Vokal hingga Hamil 8 Bulan

 

Korban diberi minuman berisi obat bius

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kejadian pencabulan dilakukan sebanyak empat kali. 

Pencabulan tersebut dilakukan di sela-sela les olah vokal yang dilakukan ID pada DPK.

Sebelum mencabuli korban, ID terlebih dahulu memberikan minuman berisi obat bius kepada DPK.

Setelah korban tidak sadar, tersangka baru melakukan tindakan pencabulan.

Setelah melalui pemeriksaan intensif, Rabu kemarin, ID akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Sebelum Dicabuli, Siswi SMP Dicekoki Minuman Obat Bius oleh Guru Les

Pelaku mengaku khilaf

ID mengaku khilaf dan siap bertanggungjawab.

Namun keluarga korban DPK tidak menerimanya dan memilih melanjutkan proses hukum.

ID dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com