Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kejadian pencabulan dilakukan sebanyak empat kali.
Pencabulan tersebut dilakukan di sela-sela les olah vokal yang dilakukan ID pada DPK.
Sebelum mencabuli korban, ID terlebih dahulu memberikan minuman berisi obat bius kepada DPK.
Setelah korban tidak sadar, tersangka baru melakukan tindakan pencabulan.
Setelah melalui pemeriksaan intensif, Rabu kemarin, ID akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Sebelum Dicabuli, Siswi SMP Dicekoki Minuman Obat Bius oleh Guru Les
ID mengaku khilaf dan siap bertanggungjawab.
Namun keluarga korban DPK tidak menerimanya dan memilih melanjutkan proses hukum.
ID dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.