Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joki Cilik Meninggal Saat Pacuan Kuda, Aktivis Kampanyekan #Stopjokicilik

Kompas.com - 18/10/2019, 06:27 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus tewasnya seorang joki cilik bernama Muhammad Sabila Putra (10) saat acara pacuan kuda tradisional di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB pun merasa prihatin dengan peristiwa tersebut dan mengkampanyekan gerakan stop joki cilik di NTB.

"Menggunakan anak anak dalam kegiatan pacuan kuda meskipun dianggap tradisi turun temurun, tetap tidak bisa dibenarkan, karena anak-anak tidak boleh diminta atau diperintahkan untuk mengerjalan hal yang berbahaya bagi jiwanya, apalagi bersifat komersil, setelah pacuan mereka diupah, itu sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak," terang Joko Jumadi, Divisi Advokasi LPA NTB.

Baca juga: Joki Cilik Meninggal, Jatuh dan Tertindih Kuda Saat Pacuan

Seperti diketahui, Sabila meninggal dunia setelah mengalami luka para di bagian kepala saat kuda yang ditungganginya terjatuh dan menimpa tubuhnya di acara pacuan kuda tradisional di Keluarahan Sambi Na'e, Kota Bima, NTB Senin sore (14/10/2019).

Joko menjelaskan, peristiwa yang menimpa Sabila diharapkan tak terulang lagi.

"Kami juga akan mengkampanyekan secara terus menerus stop joki cilik melalui semua media, agar ini menjadi perhatian. Cukup sudah kematian Sabila, jangan ada lagi," kata Jannah.

Kronologi Sabila meninggal saat pacuan kuda

Berdasar keterangan dari Joko, kuda yang ditunggangi Sabila melaju kencang, tubuh bocah tersebut tampak berjuang mengendalikan kuda yang jauh lebih besar darinya.

Saat itulah kuda yang ditungganginya terjatuh dan menindih tubuh mungilnya.

"Korban mengalami luka di bagian kepala, kondisinya sangat parah, dia bahkan dibawa menggunakan sepeda motor dari lokasi kejadian oleh warga, tidak disediakan ambulans atau mobil kesehatan oleh penyelenggara," terang Joko.

Seperti diketahui, acara pacuan kuda tersebut digelar dalam rangka Hari Jadi TNI ke-74 tahun 2019 dan memperebutkan piala Wali Kota Bima.

LPA NTB dan aktivis peduli anak akan melaporkan pihak penyelenggara ke Polisi Militer (POM) di Mataram, dengan Pasal 76B juncto 77 B Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) dan Polda NTB.

(Penulis: Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com