Tim KPK pun segera bergerak ke rumah Isa dan mengamankan kepala dinas tersebut di rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB.
Di malam yang sama, tim juga bergerak ke sebuah rumah sakit di Kota Medan untuk menangkap Dzulmi yang sedang melakukan fisioterapi.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Dzulmi ditangkap. Tim juga menangkap Aidiel yang sedang mendamping Dzulmi.
Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, tim KPK ke kantor Wali Kota Medan dan mengamankan uang tunai Rp 200 juta yang disimpan Andika di ruang protokoler.
Baca juga: Wali Kota Medan Diduga Terima Suap dari Kepala Dinas PUPR
Terakhir, tim KPK menangkap Syamsul di rumahnya Rabu (16/10/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dzulmi dan Syamsul diduga sebagai penerima suap serta Isa diduga sebagai pemberi suap.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).
Baca juga: Kronologi Oknum Staf Protokoler Coba Kabur Saat OTT Wali Kota Medan
Atas perbuatannya, Dzulmi dan Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Isa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SUMBER: KOMPAS.com (Dylan Aprialdo Rachman, Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Dewantoro | Editor : Diamanty Meiliana, Bayu Galih, Fabian Januarius Kuwado, Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.