Dalam daftar tersebut, Isa yang baru saja diangkat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan ditarget menyerahkan dana Rp 200 juta, padahal Isa tidak ikut dalam perjalanan dinas ke Jepang.
Untuk mengumpulkan dana tersebut, Syamsul berkoordinsi dengan Aidiel Putra Pratama, yang tercatat sebagai salah satu ajudan Dzulmi.
Baca juga: Walkot Medan Memalak Anak Buah demi Tutupi Biaya Perjalanan ke Jepang
Pada 13 Oktober 2019, Isa dan Syamsul berkoordinasi terkait pemberian uang kepada sang wali kota.
Keesokan harinya, tepatnya 14 Oktober 2019, Syamsul meminta agar Isa memberikan uang dengan cara transfer dan menyerahkan secara langsung.
Untuk transfer, Syamsul menggunakan rekening kerabat Aidiel, sang ajudan.
Isa pun mentransfer uang tersebut pada 15 Oktober 2019. Lalu mereka pun berkoordinasi. untuk pengambilan uang.
Baca juga: Penyidik KPK Nyaris Ditabrak Ajudan Wali Kota Medan, Begini Ceritanya
Aidiel, yang tahu uang Rp 200 juta telah ditransfer, meminta kerabatnya untuk menyerahkan uang tersebut kepada rekannya sesama ajudan yang bernama Andika.
Oleh Andika, uang tersebut disimpan di ruangan bagian protokoler.
Andika kemuaidan bertanya tentang kekurangan uang sebesar Rp 50 juta kepada Isa. Oleh Isa, Andika diminta untuk mengambil sendiri uang tersebut.
Baca juga: KPK Paparkan Kronologi OTT Wali Kota Medan
Di hari yang sama, Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, Andika datang ke rumah Isa untuk mengambil uang tersebut.
Seusai Andika mengambil uang, mobil penyidik KPK yang memantau menghentikan laju mobil yang dikemudikan Andika.
Namun, saat memperkenalkan diri sebagai petugas KPK, Andika bergeming dan tidak mau turun dari mobil.
Ia justru memundurkan mobil dan memacunya dengan kecepatan tinggi hingga nyaris menabrak para penyidik KPK.
Baca juga: Jadi Tersangka, Harta Kekayaan Wali Kota Medan Mencapai Rp 20 Miliar
Malam itu, Andika gagal diamankan.