JAYAPURA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku penikaman yang menewaskan Deri Datu Padang (30) di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, pada 12 Oktober 2019.
"Pada pukul 02.30 WIT, di Jl. Trans Kimbin-Wamena ditangkap NW (35 tahun) yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Deri Datu Padang (30). Peristiwa itu terjadi pada 12 Oktober 2019," ujar Kabid Humas Polda Papua, Komber AM. Kamal,di Jayapura, Kamis (17/10/2019).
Pelaku, sambung Kamal, ditangkap saat sedang tidur di sebuah honai di Kampung Piramid, Kabupaten Jayawijaya.
Baca juga: Seorang Buruh Bangunan di Wamena Meninggal setelah Ditikam Orang Tak Dikenal
Identitas tersangka didapat dari keterangan saksi-saksi di TKP yang menyampaikan ciri-ciri dan kemudian didalami oleh penyidik.
"Kemudian didapat informasi yang bersangkutan ada di salah satu honai di Kampung Piramid. Saat akan ditangkap, honai pertama kosong dan di honai kedua didapat NW yang sekarang ada di Mapolres Jayawijaya," tuturnya.
Kamal menyebut, saat ditangkap NW sempat melakukan perlawanan dan mencoba untuk kabur.
"NW pada saat ditangkap sempat melakukan perlawanan, sempat lari dan ditembak oleh rekan-rekan kami di bagian kaki," kata Kamal.
Menurut dia, saat ini penyidik tengah mendalami keterlibatan NW pada peristiwa kerusuhan Wamena pada 23 September.
"Kami masih dalami, kan ini baru ditangkap tadi malam dan pelaku ada luka di kaki dan sedang dirawat di RSUD Wamena," ujar Kamal.
Dari keterangan NW, dia mengakui bahwa dia yang melakukan penikaman kepada Deri Datu Padang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.