Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joki Cilik Meninggal, Jatuh dan Tertindih Kuda Saat Pacuan

Kompas.com - 17/10/2019, 22:01 WIB
Fitri Rachmawati,
Khairina

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Seorang joki cilik, Muhammad Sabila Putra (10), meninggal dunia setelah terjatuh dati kuda pacuannya, Senin (14/10/2019) sore lalu.

Sabila yang malang masih duduk di kelas IV bangku Sekolah Dasar (SD)  di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

"Kami mendapat laporan bahwa korban mengalami kecelakaan di lokasi Pacoa Jara atau pacuan kuda tradisional, yang melibatkan joki cilik atau joki anak anak, dan meninggal dunia. Sempat dibawa RSUD Kota Mataram, tapi meninggal di tengah perjalanan di Sumbawa" kata Joko Jumadi, Divisi Advokasi Lembaga Perljndungan Anak (LPA) NTB, Kamis (17/10/2019).

Baca juga: Mudahnya Joki Cilik Sapi Karapan Meraup Uang
Kecelakaan terjadi di Keluarahan Sambi Na'e, Kota Bima, NTB Senin sore (14/10/2019). Ketika itu, kuda yang ditunggangi Sabila melaju kencang, tubuh mungilnya berjuang mengendalikan kuda yang jauh lebih besar darinya.

Saat itulah kuda yang ditungganginya terjatuh dan menindih tubuh mungilnya.

"Korban mengalami luka di bagian kepala, kondisinya sangat parah, dia bahkan dibawa menggunakan sepeda motor dari lokasi kejadian oleh warga, tidak disediakan ambulans atau mobil kesehatan oleh penyelenggara," terang Joko.

LPA NTB dan aktivis peduli anak akan melaporkan pihak penyelenggara ke Polisi Militer (POM) di Mataram, dengan Pasal 76B juncto 77 B Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) dan Polda NTB.

Joko menegaskan, Pasal 76B juncto 77B UUPA cukup kuat, di mana pasal tersebut menegaskan menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah.

"Bahwa ada perlakuan salah dilakukan orang tua, dalam konteks ini atau peristiiwa ini yang melakukan perlakukan salah itu adalah panitia penyelenggara pacuan kuda yang melibatkan anak-anak, (Jum'at 18/10/2019) kami akan melapor ke Polisi Militer di Mataram," kata Joko.


Gerakan stop joki cilik di NTB

Prihatin atas nasib yang dialami Sabila, sejumlah aktivis peduli anak membentuk komunitas membuat gerakan bersama agar kebiasaan penyelenggara even pacoa jara atau pacuan kuda di wilayah Bima, Sumbawa bahkan Lombok tidak lagi menggunakan joki cilik, karena sangat berbahaya bagi keselamatan mereka.

"Menggunakan anak anak dalam kegiatan pacuan kuda meskipun dianggap tradisi turun temurun, tetap tidak bisa dibenarkan, karena anak-anak tidak boleh diminta atau diperintahkan untuk mengerjalan hal yang berbahaya bagi jiwanya, apalagi bersifat komersil, setelah pacuan mereka diupah, itu sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak," terang Joko.

Nur Jannah, yang juga terlibat dalam gerakan peduli anak #stopjokicilik ini mengatakan bahwa mereka bersepakat, melaporkan penyelenggara pacuan kuda ke Polda NTB dan Polisi Militer (POM) mengingat penyelenggara adalah anggota TNI.

"Kami akan laporkan dengan Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak. Mempertimbangkan usia dan kematangan anak sebagai joki cilik, mendorong adanya fasilitas standar untuk memastikan pemenuhan partisipasi dan minat anak dalam mengembangkan bakatnya melalui sekolah joki," terang Jannah.

Baca juga: Kronologi Pawang Kuda Lumping Tewas Saat Atraksi

Dikatakannya, para aktivis peduli anak akan melakukan dialog dengan berbagai pihak, baik budayawan, pemerhati anak, pemerintah kabupaten/kota di NTB, dan pihak lainnya yang terkait dengan joki cilik.

"Kami juga akan mengkampanyekan secara terus menerus stop joki cilik melalui semua media, agar ini menjadi perhatian. Cukup sudah kematian Sabila, jangan ada lagi," kata Jannah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com