Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 17/10/2019, 20:56 WIB

Dia memberikan izin agar Ustaz Abdul Somad bisa melanjutkan pendidikan lebih tinggi.

Karena sudah ada izin tugas belajar keluar, kata Akhmad, maka tidak ada kewajiban Ustaz Abdul Somad mengajar di kampus sejak Agustus 2018 hingga saat ini.

"Saya yang berikan izin beliau kuliah S3. Kenapa, karena kita sangat cinta dengan beliau. Ilmunya diakui banyak pihak. Cuma gelarnya belum mumpuni, gitu aja. Makanya saya dorong untuk (jadi) doktor. Karena dalam keilmuan, doktor itu artinya orang yang berhak mengeluarkan doktrin. Kalau masih magister kan belum, masih ada di atasnya," ucapnya.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Mundur dari PNS UIN Suska Riau, Ini Penjelasannya

Diberitakan sebelumnya, Ustaz Abdul Somad mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau di Pekanbaru.

Kabar tersebut, dibenarkan Rektor UIN Suska Riau Prof Dr H Akhmad Mujahidin SAg MAg.

"Informasi terkait pengunduran diri, izin saya menyebut nama lengkapnya, saudara H Ustaz Abdul Somad Batubara Lc D.E.S.A, benar adanya," kata Akhmad saat berbincang dengan Kompas.com di Pekanbaru, Kamis (17/10/2019).

Dia mengatakan, surat pengunduran diri disampaikan secara resmi ke rektorat UIN Suska Riau, yang ditulis dengan tulisan tangan di atas materai, tertanggal 24 Juli 2019.

Sedangkan surat itu sampai ke rektorat, tanggal 8 Oktober 2019.

Kemudian, Akhmad memanggil beberapa beberapa pejabat di rektorat untuk melakukan musyawarah.

"Kita hubungi yang bersangkutan (Ustaz Abdul Somad), tapi tidak menjawab dan WA (WhatsApp) gak balas," sebut Akhmad.

Selanjutnya pada, Rabu (16/10/2019), pihaknya mengadakan rapat tim pembina kepegawaian, terdiri dari rektor, wakil rektor, dan seluruh dekan, serta ketua senat.

Hasil rapat itu, akhirnya disepakati untuk mengeluarkan surat panggilan untuk meminta klarifikasi dari Ustaz Abdul Somad.

"Proses administrasi terus berjalan, sampai mendapat klarifikasi dari Ustaz Abdul Somad," kata Akhmad.

Surat panggilan pertama yang dilayangkan berlaku selama tujuh hari kerja.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke