Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Tunggak Rp 20 Miliar ke RSUD Ungaran, Setiap Ditagih Tak Direspons

Kompas.com - 17/10/2019, 19:53 WIB
Dian Ade Permana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih memiliki tunggakan sebesar Rp 20 miliar kepada RSUD Ungaran.

Surat tagihan dari RSUD Ungaran sudah dikirimkan sejak Mei 2019, namun hingga saat ini belum mendapat respons.

Direktur RSUD Ungaran, Setya Pinardi mengungkapkan, dari jumlah tagihan secara de facto sebesar Rp 20 miliar tersebut, klaim yang diajukan hanya sebesar Rp 14 miliar.

"Surat tagihan sudah dikirimkan beberapa kali, tapi belum ada jawaban sejak pembayaran terakhir pada April 2019," terang Setya di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2019).

Baca juga: BPJS Kesehatan Bantah Minta Pengungsi Korban Gempa Maluku Membayar Saat Berobat di RS Darurat

Menurut Didik, panggilan Setya Pinardi, karena BPJS Kesehatan belum melakukan pembayaran, RSUD Ungaran terpaksa menyurati penyuplai obat dan makanan pasien untuk menunda pembayaran.

"Pasien kami itu sebanyak 80 persen melakukan pembayaran menggunakan BPJS, sementara yang 20 persen non-BPJS atau mandiri. Sehingga jika tagihan macet, juga berpengaruh ke pihak lain," terangnya.

Meski begitu, hingga saat ini RSUD Ungaran tidak mengalami masalah dengan pihak distributor. Karena setiap ada tagihan yang ditujukan ke RSUD Ungaran mampu dibayar.

"Masalahnya kan tidak semua bisa seperti itu terus. Kalau sampai lock, RSUD akan kesulitan karena berhubungan dengan pasien," jelasnya.

Baca juga: Ridwan Kamil Putar Otak Hadapi Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pilih Asuransi Swasta?

Didik mengungkapkan, pada 2018 dari BPJS Kesehatan juga pernah menunggak pembayaran.

"Namun saat itu paling lama hanya tiga bulan. Kalau yang sekarang sudah bulan keenam dan setiap diajak komunikasi belum bisa memberikan kepastian," kata Didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com