Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara 2 Miliar, Mantan Kadis Peternakan Blora Menangis Ditahan

Kompas.com - 17/10/2019, 19:28 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora, Wahyu Agustini, atas kasus dugaan korupsi program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017.

Tangis Wahyu yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Blora itu pecah saat diperiksa hingga digelandang ke mobil tahanan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, I Ketut Sumedana, membenarkan, perihal penahanan Wahyu atas dugaan penyelewengan anggaran program Upsus Siwab.

Menurut dia, sebelum dilakukan penahanan, Wahyu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diperiksa selama kurang lebih lima jam.

Baca juga: Potong Dana Inseminasi Buatan, Mantan Kepala Dinas Peternakan Jadi Tersangka

"Kami cecar 30 pertanyaan. Tersangka menangis. Iya, kemarin kami tahan tersangka usai diperiksa selama lima jam," terang Ketut, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/10/2019).

Ketut mengatakan, penahanan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Terlebih, dari hasil pemeriksaan medis menyatakan jika kondisi kesehatan tersangka baik-baik saja.

"Kami tahan di Lapas Kelas II Wanita Semarang maksimal hingga 30 November atau 20 hari, sebelum masuk ke tahap dua,"  kata Ketut.

Rugikan Negara Rp 2 miliar

Dari hasil serangkaian pemeriksaan, kerugian negara yang semula diperkirakan mencapai Rp 670 juta, ternyata meningkat menjadi Rp 2 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk plesir, membeli suvenir dan sebagainya.

"Setelah kami periksa hingga hari ini, ternyata kerugian negara tidak Rp 670 juta, melainkan lebih dari Rp 2 miliar. Uangnya untuk jalan-jalan ke Bali, beli suvenir, dan ada yang dibagi-bagi juga," ungkap Ketut.

Dari pengembangan kasus korupsi tersebut, sambung Ketut, tim penyidik Kejati Jateng juga telah menetapkan seorang tersangka baru.

Tersangka baru tersebut yakni mantan Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora berinisial K.

Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 2,3 dan 5 atau Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Baca juga: Fasilitas Produksi Gas di Blora untuk Jargas Kembali Beroperasi

"Jadi ada dua tersangka. Kemungkinan ada tersangka lain bisa juga. Kan baru Upsus Siwab 2017 yang didalami. Peran mereka berdua yakni merekalah yang mengumpulkan UPT untuk membahas anggaran yang digunakan di luar program sehingga merugikan negara," pungkas dia.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan Wahyu, Staf Ahli Bupati Blora menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) tahun 2017.

Upsus Siwab adalah salah satu program yang dicanangkan Kementerian Pertanian untuk mengakselerasi percepatan target pemenuhan populasi sapi potong dalam negeri.

Tersangka diduga memotong dana inseminasi buatan (IB) dalam program upsus siwab saat menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blora. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com