Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Anak di Bawah Umur Dijual Jutaan Rupiah ke Pria Hidung Belang

Kompas.com - 17/10/2019, 19:02 WIB
Idon Tanjung,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, Riau, mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan dua orang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan mengatakan, dalam kasus ini, satu orang pelaku mucikari ditangkap.

Pelaku berinisial MN alias Dedek (25) warga Jalan Soebrantas, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Pelaku prostitusi kami tangkap pada Rabu (16/10/2019) malam sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kafe," kata Andrie, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/10/2019).

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi yang Jajakan Ladyboy

Dia mengatakan, pelaku 'menjual' anak di bawah umur kepada pria hidung belang, dengan tarif jutaan rupiah.

Kepada penyidik, Dedek mengaku sudah dua anak yang dijadikan korban.

"Hasil penyelidikan sementara, sudah dua kali. Masih dalam pengembangan," ungkap Andrie.

Terungkapnya kasus ini berawal informasi dari masyarakat. Di kawasan Kota Duri, Bengkalis, sering terjadi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Saat itu, diketahui ada transaksi prostitusi di sebuah hotel.

"Pada saat kami melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel, ditemukan seorang wanita inisial NN, yang masih di bawah umur bersama seorang pria," sebut Andrie.

Setelah dilakukan pemeriksaan, transaksi pembayaran terhadap jasa prostitusi anak tersebut sebesar Rp 1 juta.

Baca juga: Fakta Kasus Prostitusi Online di Karimun, Dikontrak 6 Bulan hingga Wajib Bayar Uang Muka

Korban mengaku 'dijual' oleh tersangka Dedek ke salah seorang pria hidung belang.

Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku dapat ditangkap.

Andrie mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 unit ponsel, uang tunai Rp 400.000 hasil transaksi prostitusi.

Barang bukti lainnya, sambung dia, yakni pakaian luar dan pakaian dalam milik korban.

Pelaku, sebut Andrie, dijerat dengan Pasal 76 i jo Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com