Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Motif Suami Bakar Istri di Kamar Kos di Surabaya

Kompas.com - 17/10/2019, 18:44 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Maspuryanto (47), pria pembakar Putri Nalurita (19) istrinya, berhasil diringkus polisi Rabu (16/10/2019).

Kepada polisi, warga Pati, Jawa Tengah itu mengungkap motif aksinya tersebut.

Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati kepada sang istri yang terus-terusan meminta cerai.

"Si istri minta cerai karena tidak tahan hidup dengan pelaku yang suka berlaku kasar," kata Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Leonardus Simarmata, kepada wartawan, Kamis (17/10/2019).

Baca juga: Usai Cekcok di Kamar, Suami Bakar Istri

Istri juga merasa terkekang hidup di kamar kos di Surabaya karena tidak bisa bergaul dengan orang lain.

Sebelum peristiwa pembakaran, korban sempat pulang ke rumah orang tuanya di Malang, lalu pada Selasa (15/10/2019) kembali ke rumah kos untuk mengambil barang-barangnya berniat untuk meninggalkan rumah kos.

Baca juga: 4 Fakta Suami Bakar Istri di Surabaya, Terlibat Cekcok hingga Kabur Bawa Motor Pemilik Kos

Saat korban mengambil barang-barang di kamar kos Jalan Ketintang Baru nomor 3A Surabaya, pasangan yang baru Agustus lalu menikah itu terlibat cekcok dan terjadilah aksi pembakaran tersebut.

Korban mengalami luka bakar di wajah dan leher. Saat ini sedang dirawat intensif di RSU dr Soetomo Surabaya.

Sementara pelaku, usai kejadian sempat melarikan diri dan Rabu kemarin diamankan di bus penumpang umum dalam perjalanan menuju ke Jawa Tengah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com