Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merampok Truk, Dua Pria Menyamar Jadi Polisi

Kompas.com - 17/10/2019, 18:39 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Zurifansyah Ginting (36) dan Pardamenta Ginting (30) berhasil ditangkap Personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, pada Selasa (15/11/2019).

Keduanya ditangkap di sekitar terminal dan Penginapan Bungalow Bukit Indah Bandar Baru, Sibolangit. 

Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Jalan Kutacane, Gang Purba, Kabupaten Karo dan Jalan Jamin Ginting, Kompleks Merga Silima, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Baca juga: Ditangkap, Komplotan Residivis Pemeras yang Mengaku Polisi di Bandung

Dijelaskannya, Zurifansyah dan Pardamenta merupakan tersangka kasus perampokan truk yang terjadi di Jalan Lintas Sipolha Horisan, Pematang, pada Minggu (25/8/2019).

Dalam kasus itu, pihaknya masih mengejar tiga orang pelaku lain yang terlibat. 

"Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka bersama tiga pelaku lainnya selalu mengaku sebagai anggota polisi," katanya. 

Para pelaku, kata dia, beraksi menggunakan mobil dan menyalip truk korban. Agar aksi kejahatannya berjalan mulus, di antara pelaku ada yang menyamar sebagai anggota kepolisian.

"Korban dipaksa turun dan diikat serta matanya dilakban, korban kemudian dibuang di simpang pintu Tol Binjai," jelasnya.

Korban yang melapor adalah Herman Antony/CV Sukses Kencana Express. Laporan Polisi Nomor: LP/1279/IX/2019/SUMUT/SPKT I, tanggal 26 Agustus 2019.

Korban mengaku kehilangan truk Colt Diesel nomor polisi BK 9626 DD menjadi bekal penyelidikan. 

"Tersangka Zurifansyah Ginting ditangkap di sekitar Terminal Pinang Baris, Medan pada Selasa (15/10/2019). Sedangkan Pardamenta Ginting ditangkap di Penginapan Bungalow Bukit Indah Bandar Baru, Sibolangit," terangnya. 

Baca juga: Mengaku Polisi, Sopir Truk Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Dari pengakuan kedua tersangka, aksi perampokan itu diawali Sabtu (24/8/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.

Mulanya, tersangka Pardamenta Ginting diajak oleh R Ginting yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk merampok dan menyuruhnya menyiapkan orang lainnya sebelum melakukan aksi perampokan.

Setelah berkumpul dan merental mobil Xenia, pada Minggu (25/8/2019) siang, mereka berpapasan dengan truk korban di simpang Tiga Sidamanik, Simalungun dan mengadang truk korban.

"Pelaku R Ginting (DPO) turun dan menodongkan pistol ke sopir, dan menyuruhnya turun," ucapnya. 

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti tiga unit HP, satu lembar kuitansi pembelian HP Redmi 5A, tiga potong lakban coklat dua potong tali orange, satu Daihatsu Xenia hitam BK 1846 SQ yang digunakan untuk beraksi, satu truk Colt Diesel BK 9626 DD.

"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," katanya.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com