Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dendam Diusir dari Desa karena Nikah Siri, Pria Ini Tusuk Kepala SD hingga Tewas

Kompas.com - 17/10/2019, 18:27 WIB
Hendra Cipta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SINTANG, KOMPAS.com - Sugimin (54), seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 24, Desa Mensiap, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, ditemukan tewas mengenaskan, Kamis (17/10/2019) pagi.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menerangkan, terduga pelakunya adalah FS (59). Dia tak lain adalah mantan suami keponakan Sugimin.

"Motifnya sementara ini adalah perkara keluarga. Pelaku dendam kepada korban, karena dianggap banyak mencampuri urusan rumah tangga pelaku hingga bercerai," kata Donny, Kamis sore.

Baca juga: Kapolsek Menes yang Ditusuk Bersama Wiranto Luka di Punggung dan Dada Atas

Donny menjelaskan, dari pemeriksaan diketahui, pada tahun 2017, FS menikasi PR secara siri.

Ternyata, biduk rumah tangga mereka hanya bertahan dua tahun. Pada tahun 2019, keduanya bercerai.

Setelah berpisah, PR dikembalikan ke orangtuanya.

Saat menikahi PR, FS diketahui telah memiliki istri sah di tempat asalnya di Pulau Jawa.

Pada bulan Agustus 2019, FS mendapat surat dari kelurga korban dan perangkat desa yang meminta FS mampu menghadirkan surat sah perceraian dari istri lamanya.

FS beranggapan, adanya permintaan surat cerai itu adalah bentuk campur tangan korban yang merupakan paman PR, istri siri pelaku.

"FS saat itu diancam, jika tidak mampu melengkapi surat keterangan telah bercerai, dia wajib keluar dari desa tersebut," ucapnya.

Sejak saat itu, FS ditengarai menaruh dendam terhadap korban. Lalu pada Kamis pagi, dia pergi ke Kota Sintang untuk bertemu korban, dengan membawa sebilah pisau yang dibungkus kertas koran dan diselipkan di pinggang.

Saat bertemu di depan sebuah gereja, FS dan korban cekcok terkait perceraian.

"FS kemudian mengambil pisaunya dan menikam korban lebih dari satu kali," ucapnya.

Korban yang tergeletak berusaha meminta pertolongan. Sementara FS langsung melarikan diri.

"Korban kemudian meninggal. Sementara FS langsung ditangkap," ucapnya.

Baca juga: Setelah Wiranto Ditusuk, Kapolda Jatim Minta Pengamanan Pejabat Ditingkatkan

Donny menjelaskan, saat ini FS masih dalam proses pemeriksaan kepolisian.

Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain atau pembunuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com