Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Dugaan Pembobolan Dana Rp 124 Miliar Milik Nasabah BNI

Kompas.com - 17/10/2019, 16:58 WIB
Rahmat Rahman Patty,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Saat ini pihak pelapor dan para pimpinan cabang yang mentransfer uang atas perintah FY telah dimintai keterangan.

Hanya saja soal materi pemeriksaa, Roem tidak mau menjelaskan.

Adapun perintah mentransfer uang oleh FY itu dilakukan ke lima rekening yang umumnya merupakan nasabah BNI.

Roem mengaku pihaknya masih mendalami siapa lima pemilik rekening tersebut dan hubungan dengan FY.

“Ini yang masih dilakukan penyelidikan, nanti hasilnya baru saya umumkan. Lima orang ini adalah nasabah. Untuk perkembangan lanjutan kita tunggu hasil penyelidikan,” ujar dia.

Roem menambahkan, saat ini penyidik tengah mengagendakan pemeriksaan terhadap FY.

Menurutnya, jika FY melarikan diri maka pihaknya akan memanggil paksa dan melakukan pengejaran.

Dia juga menyebut kasus ini telah mendapat perhatian dari Kapolda Maluku, sehingga pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus itu termasuk juga mengungkap modus dan aliran dana yang digunakan.

“Sudah pasti ini perintah dari Kapolda untuk kasus ini ditangani secara tuntas. Kita akan cari kalau memang ada keterlibatan dari yang bersangkutan,” ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com