Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Prana Ditutup, Warga Sukabumi Gugat Presiden Rp 1

Kompas.com - 17/10/2019, 15:40 WIB
Budiyanto ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Puluhan warga Jalan Prana, Sukabumi, Jawa Barat, menggugat Presiden Republik Indonesia dan 7 pejabat lainnya sebesar Rp1.

Langkah hukum ini menyusul penutupan akses Jalan Prana oleh Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri pada September lalu.

Gugatan warga yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Andri Yules and Partners telah teregistrasi di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi Nomor 18/Pdt.G/2019/PN.SKB. Bahkan jadwal sidang perdana telah diagendakan akan digelar Selasa 19 November 2019.

"Kalau pendaftaran sudah kemarin melalui E-Court, hari ini kami datang untuk melengkapi berkas fisiknya supaya lengkap. Gugatannya sudah dapat register pengadilan dengan nomor 18, dan kami juga sudah mendapat pemberitahuan sidang perdana pada tanggal 19 November 2019," ucap kuasa hukum, Andri Yules kepada wartawan di PN Sukabumi, Kamis.

Baca juga: Tanah Bergerak di Gunung Walat Sukabumi, Warga Mulai Mengungsi

Dia menuturkan, gugatan class action atau gugatan perwakilan ini pada dasarnya diajukan penggugat karena adanya penutupan dan pembatasan akses Jalan Prana yang dilakukan Setukpa Polri secara sepihak sejak September 2019 lalu.

Penutupan sepihak ini tanpa memperhatikan rasa kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah Jalan Prana.

Permasalahan ini mulai muncul setelah Setukpa Polri melaksanakan program kerjanya dalam penertiban aset sejak bulan Juli 2019 lalu.

"Masyarakat sudah disurati Setukpa Lemdikpol untuk tidak menggunakan jalan tersebut. Padahal jalan tersebut meliputi 10 RT, 6 RW di Kelurahan Cisarua dan Cikole. Masyarakat yang menggugat yang menguasakan kepada kami ada 120 orang atas nama seluruh masyarakat," ucap Andri.

Perlu diingat, lanjut dia, bahwa akses Jalan Prana sudah lebih dahulu ada dan dimanfaatkan masyarakat sejak zaman sebelum kemerdekaan, sebelum Setukpa mendapatkan hak pakainya.

Hal ini dapat dilihat dari bukti-bukti yang ada bahwa jalan tersebut dahulunya sudah diberi nama Gang Prana jauh sebelum Setukpa mendapatkan Hak Pakai Nomor 18.

"Dari hal tersebut dapat dilihat bahwa Jalan Prana telah ada dan memiliki fungsi sosial sebagai jalan umum yang telah dipergunakan masyarakat sekitar sejak turun-temurun sebelum Setukpa berada di area tersebut," tutur Andri.

Dengan adanya gugatan ini, Andri mengatakan, warga berharap Jalan Prana dapat dipergunakan kembali secara bebas oleh seluruh lapisan masyarakat, dan dapat dikembalikan fungsinya sebagai jalan umum. Karena Jalan Prana ini merupakan akses satu-satunya bagi warga untuk menjangkau pusat kota.

"Kami juga meminta ganti kerugian secara material yaitu sebanyak satu rupiah," ujar dia.

Alasan menggugat presiden

Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, ada delapan pihak yang digugat, yakni Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Tergugat I, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai tergugat II, Kepala Lemdiklat Polri sebagai tergugat III, Kepala Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lemdiklat Polri sebagai tergugat IV, wali kota Sukabumi sebagai tergugat V.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com