LAMPUNG, KOMPAS.com – Nomor seri uang palsu yang diungkap Ditkrimum Polda Lampung diedit menggunakan software pengolah foto Adobe Photoshop.
Direktur Ditkrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhani mengatakan, nomor seri pada uang palsu yang disita dari tersangka Hendri Seto (36) warga Pesawaran itu cukup variatif.
“Nomor serinya banyak yang berbeda, tetapi ada juga yang sama,” kata Barly, Kamis (17/10/2019).
Hendri Seto ditangkap Ditkrimum Polda Lampung pada Sabtu (12/9/2019), di rumahnya di Dusun Sidomulyo, Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Polisi menyita uang palsu sebanyak Rp 11 juta dengan rincian 88 lembar pecahan Rp 100.000 dan 44 lembar uang pecahan Rp 50.000.
Baca juga: Sebanyak 17.000 Lembar Uang Palsu Beredar di Lampung
Barly mengatakan, uang palsu yang disita dari tersangka dicetak menggunakan printer yang baru dibeli tersangka satu hari sebelum ditangkap.
Tersangka Hendri mengakui untuk mengelabui dan meyakinkan bahwa uang yang diberikan kepada penagih utang adalah uang asli, dia sengaja mengedit nomor seri pada setiap uang palsu yang akan dicetak.
“Saya scan, terus diedit nomornya. Baru pertama, amatiran saya,” kata Hendri.