Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Polisi Langgar Arus Lalu Lintas, Ini Hukuman yang Diterima

Kompas.com - 17/10/2019, 15:26 WIB
Hamzah Arfah,
Khairina

Tim Redaksi

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Potret pelanggaran lalu lintas oleh salah seorang oknum polisi di Bojonegoro, Jawa Timur, sempat menghiasi media sosial (medsos) setempat.

Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, dan yang bersangkutan sudah ditindak sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

Menurut Ary, kejadian kurang terpuji tersebut dilakukan salah seorang anggota kepolisian di bawah jajarannya di sekitar Jalan Raya Hasyim Ashari, di depan Masjid Agung Darussalam Bojonegoro, pada awal pekan ini.

"Kalau tidak salah, Selasa (15/10/2019) kemarin kejadiannya, melanggar arus lalu lintas," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, saat dihubungi, Kamis (17/10/2019).

Baca juga: Viral Polisi Langgar Sistem Satu Arah, Atasan Minta Maaf

"Benar itu salah satu anggota kami, salah seorang anggota di Polsek. Tapi sudah kami tindak, sudah kami kenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan," ucap dia.

Saat itu, oknum polisi tersebut sedang mengendarai mobil dinas kepolisian dengan melawan arus lalu lintas yang tidak seharusnya di Jalan Raya Hasyim Ashari.

Di  jalan raya ini memang diberlakukan sistem satu arah saja dari arah utara menuju selatan pada rentang pukul 07.00-22.00 WIB, namun di luar jam tersebut bebas untuk dua arah.

Sementara saat kejadian, oknum polisi tersebut nekad menerobos dengan mobil dinas pada siang hari dari arah selatan menuju ke utara.

Padahal, rambu-rambu lalu lintas mengenai hal itu sudah terpasang di dekat Monumen Mbah Balok dan Indomart sebelum memasuki jalan raya tersebut.

"Mungkin dia tidak memperhatikan rambu-rambu larangan yang ada di situ, tidak kelihatan, jadinya menerobos. Saat itu dia habis mengangkut warga, ada acara bakti sosial," kata Ary.

Baca juga: Viral Polisi Kena Panah Diduga Akting, Ini Faktanya...

Namun tetap saja tindakan tersebut tidak dibenarkan, dan sempat menjadi pembicaraan di kalangan warga dan netizen. Sehingga pihak kepolisian kemudian melakukan investigasi, dan akhirnya menemukan sosok yang dimaksud.

Usai diperiksa dengan melibatkan provost, oknum tersebut dinyatakan bersalah dan sudah dikenakan sanksi.

"Sudah kami kenakan sanksi disiplin, ditilang juga, sudah diperiksa sama provost. Ini buat pelajaran juga, bahwa semua sama di mata hukum," ucap dia.

Oknum polisi yang melanggar lalu lintas tersebut, lantas diberi hukuman push up, membuat laporan kepolisian tidak mengulang perbuatan tersebut, serta tetap ditilang seperti masyarakat umum yang melanggar peraturan lalu lintas sesuai undang-undang yang berlaku.

Menyayangkan tindakan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com