Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita yang Dibunuh di Hotel Omega Sempat Menggigit Tangan Pelaku

Kompas.com - 17/10/2019, 13:57 WIB
Farida Farhan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - O (28), wanita yang dibunuh karena menolak diajak berhubungan badan lebih lama, sempat menggigit tangan pelaku, Ridwan Solihin alias Emen.

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Polres Karawang di Hotel Omega, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Kamis (17/10/2019).

"Korban (O) sempat melawan dengan menggigit tangan kanan pelaku. Bekas gigitannya juga masih ada," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan seusai rekonstruksi kepada wartawan.

Bimantoro mengatakan, perlawanan O saat dibekap menggunakan tangan tidak berhasil lantaran tidak bisa mengimbangi kekuatan Ridwan.

Baca juga: Kencan Berujung Pembunuhan, Kenal di Facebook hingga Tewas Tanpa Busana di Hotel Omega

"Korban (O) dibekap sekitar 15 menit hingga lemas. Tangan diikat dengan tali bra korban. Kemudian korban ditutup dengan selimut dan bantal. Posisi badan tertelungkup," kata Bimantoro.

Pada rekontruksi tersebut, kata Bimantoro, dilakukan 31 adegan, dari Ridwan datang ke hotel menggunakan motor, kejadian di kamar 211, hingga meninggalkan hotel.

Sementara, hasil otopsi, ujarnya, menunjukkan kesesuaian dengan dugaan waktu kematian korban, yakni sekitar pukul 23.00 WIB hingga 24.00 WIB, Minggu (6/10/2019).

Sebelumnya, Ridwan mengaku menganiaya O lantaran menolak diajak berhubungan badan lebih lama.

Baca juga: Terungkapnya Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Hotel Omega

 

O ditemukan tewas di kamar 211 Hotel Omega pada Senin (7/10/2019) dalam keadaan tanpa busana.

Ridwan ditangkap di proyek salah satu perumahan di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, tempat dia bekerja sebagai tukang bangunan pada Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.

Untuk mempertanggubjawabkan perbuatannya, Ridwan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com