Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Bawa Senjata Api Saat Demo yang Tewaskan Mahasiswa Kendari Disidang

Kompas.com - 17/10/2019, 11:28 WIB
Kiki Andi Pati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com– Sebanyak lima dari enam polisi yang telah melanggar standard operational procedure (SOP) dalam pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Sultra, menjalani sidang disiplin di Ruang Sidang Dit Prompam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019).

Kelimanya menjalani sidang disiplin karena membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa menolak UU KPK dan sejumlah RUU yang dinilai bermasalah di gedung DPRD Sultra pada Kamis (26/9/2019).

Baca juga: Besok, 6 Polisi Jalani Sidang Disiplin Terkait Penembakan Mahasiswa di Kendari

Kelima anggota polisi dari Satuan Reserse Kriminal dan Intel di polres dan Polda Sultra, pangkat bintara dengan inisial GM, MI, MA, H dan E.

Sementara satu orang perwira inisial DK akan menjalani persidangan besok, Jumat (18/10/2019).

Kabid Propam Polda Sultra AKBP Agoeng Adi Koerniawan mengatakan, DK belum menjalani proses persidangan karena yang berbeda kesatuan sehingga tidak disatukan proses sidangnya.

“Yang menyidangkan ini Ankum Ka Yanmanya karena yang kelima terperiksa hari ini sudah dipindahkan di bagian Yanma. Sedangkan DK dia bagian operasional jadi yang akan menyidangkannya juga karo operasionalnya,” ujar Agoeng di lokasi, Kamis.

“Telah diperintahkan oleh Kapolri, diteruskan kepada Kapolda, Kapolres dan seluruh bagian agar ketika pengamanan aksi unjuk rasa dilarang membawa dan menggunakan senjata tetapi diduga kelima ini membawa senjata,” ujar dia.

Baca juga: Unjuk Rasa Damai lewat Seni Teatrikal Melayat Mahasiswa Kendari yang Tewas Ditembak

 

Dalam sidang disiplin itu, dihadirkan juga lima saksi dari polisi. Sementara saksi mahasiswa menolak bersaksi. 

Saat demo tersebut, ada dua mahasiswa yang meninggal. Salah satunya tewas diterjang peluru.

Seorang ibu hamil juga terkena peluru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com