Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh “Debt Collector” di Cianjur Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 17/10/2019, 09:09 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – ANA alias Ahek (51), otak sekaligus pelaku utama pembunuhan Jenal Aritonang (42) warga Batujajar, Kabupaten Bandung Barat terancam hukuman mati.

Dibantu CK alias Maung (42), polisi menyebutkan pembunuhan korban yang sehari-hari bekerja sebagai penagih utang atau debt collector itu dilakukan secara terencana.

Hal itu disampaikan Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto saat konferensi pers di halaman Polres Cianjur, Senin (14/10/2019).

“Pelaku dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Juang. 

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Debt Collector yang Tubuhnya Terpisah dari Kepala

Sebelum membunuh korban dengan cara dipukul dibagian belakang kepala dengan balok kayu.

Awalnya, korban hendak disantet

Tersangka Ahek bahkan sempat meminta bantuan rekannya, CK agar mencarikan dukun untuk menyantet korban.

“Tersangka CK alias Maung ini bahkan dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp10 juta jika sukses melaksanakan tugasnya mencarikan dukun santet,” ucapnya.

Namun rencana tersebut urung dilakukan karena tersangka Ahek dibantu Maung membunuhnya dengan cara lain.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Debt Collector: Kepala Korban Ditemukan Terpisah dari Tubuhnya

“Saat itu korban mendatangi rumah tersangka Ahek untuk kembali menagih utang. Di sana sudah ada CK alias Maung," kata Juang.

"Korban dipukul tersangka Ahek d ibagian belakang kepala dengan balok kayu, lalu CK memukul dan menendang korban.”

Setelah korban tak bernyawa, oleh kedua tersangka kemudian dimasukan ke dalam mobil dengan maksud untuk dibuang di suatu tempat. 

“Sempat berputar-putar di sekitar Cililin, Gunung Halu Bandung hingga sampai ke wilayah Kecamatan Sukanagara, Cianjur. Di sana jenazah korban lantas dibuang ke jurang,” ujarnya.

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan “Debt Collector”, Pelaku Berniat Santet Korban

Latar belakang utang piutang

Juang menyebutkan, kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi utang piutang. Tersangka Ahek memiliki utang sebesar Rp150 juta kepada korban. 

“Tersangka mengaku kesal dan sakit hati terhadap korban karena selalu menagih utang dengan nada emosi dan marah-marah,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tim khusus Satreskrim Polres Cianjur membekuk ANA alias Ahek (51) dan CK alias Maung (42). 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com