Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Gubernur Maluku Nyatakan Perang ke Menteri Susi dan Sampaikan Ancaman di Depan Menkes

Kompas.com - 17/10/2019, 06:45 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Maluku Murad Ismail beberapa kali menyampaikan pernyataan perang.

Hal itu disampaikan Murad ketika menilai ada pihak-pihak yang merugikan warga Maluku. 

Baca juga: 7 Fakta Baru Gubernur Maluku Nyatakan Perang ke Menteri Susi, Belum Dapat Persetujuan hingga Kirim Utusan

Pernyataan perang pertama disampaikan ke Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Sedangkan pernyataan perang kedua disampaikan di depan Menteri Kesehatan Nila Juwita Moeloek.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat kunjungan ke Danau Toba, Sumatera Utara Dok Kementerian Kelautan dan Perikanan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat kunjungan ke Danau Toba, Sumatera Utara
Pernyataan perang ke Menteri Susi

Pernyataan perang ke Menteri Susi disampaikan Murad saat menyampaikan sambutannya dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan Penjabat Sekda Maluku di kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (2/9/2019).

"Ini supaya kalian semua tahu. Kita perang,”tegas Murad.

Ada beberapa hal yang melatarbelakangi pernyataan itu.

Pertama, Murad menilai Susi telah menghalangi upaya penetapan Provinsi Maluku menjadi provinsi Lumbung Ikan Nasional (LIN).

Menurut Murad, draf Peraturan Presiden (perpres) tentang LIN semestinya sudah sampai ke meja Presiden Jokowi sejak dua tahun lalu.

Namun, hingga kini pihaknya belum juga mendapat paraf atau persetujuan dari Menteri Susi. Padahal LIN sudah masuk dalam Renstra KKP tahun 2015-2019. 

Hal lain, kebijakan yang merugikan Maluku seperti adanya sistem dana bagi hasil (DBH).

Ini dinilai tidak adil bagi Maluku yang merupakan daerah penghasil.

Merespons pernyataan itu, Susi langsung mengirim utusan menemui Murad.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com