Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantongi Vonis 20 Tahun dari 3 Kasus, Perkara Hukum Dimas Kanjeng Belum Kelar

Kompas.com - 16/10/2019, 21:02 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mengantongi total vonis 20 tahun penjara dari 3 perkara hukum yang membelitnya, ternyata urusan hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi ternyata belum kelar.

Pada Rabu (16/10/2019), dia menjalani sidang perkara keempat di Pengadilan Negeri Surabaya atas perkara penipuan dan penggelapan lebih dari Rp 13 miliar terhadap seseorang bernama Najmiyah.

Dalam sidang tersebut, dibacakan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Muhammad Nizar dan Nugroho Susanto. Dimas Kanjeng dalam dakwaan jaksa disebut terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 dan pasal 378 KUHP.

"Terdakwa melanggar pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun," kata Muhammad Nizar.

Baca juga: Dimas Kanjeng Hadiri Pernikahan Putrinya di Probolinggo, Dikawal 280 Polisi

Dimas Kanjeng sendiri mengaku tidak keberatan atas dakwaan jaksa. Karena itu, sidang pun dilanjutkan dengan keterangan saksi.

Dua saksi yang dihadirkan adalah Sultan Agung Abdul Salam dan Sultan Agung Suryono. Keduanya adalah santri Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Vonis 3 perkara

Sebelumnya, Dimas Kanjeng divonis dalam 3 perkara sehingga dia harus menghabiskan sisa usianya di balik jeruji besi hingga 2037 mendatang.

Hukuman 20 tahun yang diterima itu dari 3 perkara yang sudah divonis di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Probolinggo.

Vonis terberat pemilik padepokan di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo itu diperolehnya dalam kasus perencanaan pembunuhan kepada 2 anak buahnya.

Pada 1 Agustus 2017, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara oleh majelis PN Probolinggo. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.

Baca juga: Bupati Probolinggo: Padepokan Dimas Kanjeng Segera Dibubarkan

Kurang sebulan dari vonis 18 tahun, Dimas Kanjeng kembali divonis dalam perkara lain di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur.

Majelis hakim menghukumnya 2 tahun penjara dalam perkara penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 800 juta dari korban bernama Prayitno Suprihadi, warga Jember, Jawa Timur.

Awal Desember 2018, Taat Pribadi divonis nihil alias tanpa hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang putusan perkara penipuan Rp 10 miliar.

Vonis tersebut karena Dimas Kanjeng saat ini sedang menjalani kumulatif vonis dalam perkara lain selama 21 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com