Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Kota Bandung Tak Jamin Benny Bachtiar Diterima Anggota Dewan Sebagai Sekda

Kompas.com - 16/10/2019, 18:25 WIB
Putra Prima Perdana,
Khairina

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com- Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan tidak bisa menjamin Benny Bachtiar diterima dengan baik oleh seluruh anggota DPRD Kota Bandung sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung.

"Kita lihat dinamika baru di dewan," kata Tedy saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Rabu (16/10/2019).

Tedy menambahkan, bisa jadi sikap mayoritas fraksi di DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 masih sama dengan sikap mayoritas fraksi anggota DPRD periode 2014-2019 yang pada saat itu menolak Benny Bachtiar dilantik sebagai Sekda Kota Bandung.

Baca juga: Wali Kota Bandung Sebut Hasil PTUN yang Menangkan Benny Bachtiar Aneh

Penolakan dari beberapa fraksi tersebut juga sempat terungkap dalam Sidang Gugatan Sengketa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung antara penggugat Benny Bachtiar dan tergugat Wali Kota Bandung Oded M Danial di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Saya tidak bisa meramal karena politik ini dinamis," ujarnya.

Untuk itu, DPRD Kota Bandung sangat mendukung langkah Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.

"Mereka (Pemkot Bandung) melaporkan akan mengajukan banding. kita hormati itu karena memang diberikan ruang hukum untuk banding," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sidang Gugatan Sengketa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung antara penggugat Benny Bachtiar dan tergugat Wali Kota Bandung Oded M Danial di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, memasuki tahap putusan.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (1/10/2019), majelis hakim (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar.

"Mengadili, mengabulkan, gugatan penggugat (Benny Bachtiar) untuk seluruhnya," kata Majelis Tri Indra Cahya Permana, Senin siang.

Baca juga: Gugatan Benny Bachtiar Dikabulkan, Wali Kota Oded Akan Ajukan Kasasi

Dalam putusan tersebut, hakim meminta Wali Kota Bandung mencabut surat keputusan (SK) nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema menjadi Sekda Kota Bandung dan menerbitkan SK baru terkait pengangkatan Benny Bachtiar sebagai sekda Kota Bandung

"Mewajibkan tergugat menerbitkan surat keputusan tata usaha negara baru untuk mengangkat penggugat (Benny Bachtiar) sebagai sekda Kota Bandung," sambung Tri.

Menanggapi putusan itu, Oded mengaku akan melakukan banding ke MA agar keputusannya mengangkat Ema sebagai Sekda Kota Bandung tidak perlu dibatalkan.

"Kata pakar hukum dan tata negara yang tadi Mang Oded ajak bicara, masih bisa memungkinkan untuk banding," ujar dia.

Oded bersikukuh mempertahankan Ema Sumarna sebagai sekda, karena dari hasil lelang jabatan terbuka, Ema adalah pemilik nilai tertinggi mengalahkan Benny dan Salman Fauzi.

"Karena sudah melalui proses panjang. Jadi Mang Oded memutuskan Pak Ema tepat menjadi sekda," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com