Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Sebut Ribuan Warga di 5 Desa Terdampak Debu PLTU Cilacap

Kompas.com - 16/10/2019, 15:47 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut ribuan warga di lima desa terdampak debu sisa pembakaran batubara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Karangkandri, Cilacap, Jawa Tengah.

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jateng Fahmi Bastian mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan, debu tersebut tidak hanya berdampak kepada warga tiga desa terdekat dengan PLTU, namun juga dua desa lain di sekitarnya.

"Dari Walhi pernah membuat kajian, cold yard, ash yard dan cerobong, sebaran debu di lima desa, tidak hanya tiga desa," kata Fahmi saat konferensi pers Koalisi Masyarakat Terdampak PLTU di Balai Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Rabu (16/10/2019).

Baca juga: Limbah Batubara PLTU Cilacap Ganggu Kesehatan, Warga Mengeluh

Tiga desa terdekat dengan PLTU, kata Fahmi, yaitu Karangkandri, Slarang dan Menganti dan dua desa lain yang turut tersampak ialah Kuripan Kidul dan Kalisabuk.

Jika mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat sekitar 5.000 warga.

Menurut Fahmi, debu dari PLTU disinyalir menyebabkan banyak warga yang terkena ISPA.

Dia memaparkan, berdasarkan data Puskesmas Kesugihan pada tahun 2017 lalu terdapat sekitar 8.800 orang menderita ISPA.

Lebih lanjut Fahmi mengatakan, Walhi menemukan beberapa kejanggalan dalam proyek yang masuk dalam proyek strategis nasional itu.

Antara lain, mengenai keberadaan tempat penampungan limbah B3 atau ash yard.

"Antara titik ash yard dengan permukiman warga terlalu dekat, dalam aturan minimal 300 meter, tapi di sini hanya 50 meter. Terkait izin yang dikeluarkan pemda juga ganjil, dari dua izin, yang satu ada layout-nya, yang satu tidak," ujar Fahmi.

Fahmi mengatakan berdasarkan hasil investigasi, ditemukan pelanggaran pada ash yard.

Namun anehnya, rekomendasi yang dikeluarkan tim justru dengan memasang paranet yang disebut tidak menyelesaikan persoalan, namun hanya meredam.

"Ini bukan debu biasa, tapi limbah B3, secara khusus ada aturannya. Kita butuh ketegasan dari pemerintah," kata Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, Koalisi Masyarakat Terdampak PLTU mendesak agar tempat penampungan limbah B3 dipindah.

Pasalnya, tempat penampungan hanya berjarak sekitar 50 meter dari permukiman warga, sehingga terjadi pencemaran udara di sekitarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com