Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Dicabuli, Siswi SMP Dicekoki Minuman Obat Bius oleh Guru Les

Kompas.com - 16/10/2019, 15:39 WIB
Perdana Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sebelum dicabuli, siswi SMP berinisial DPK (14) dicekoki dengan minuman bius yang menyebabkan korban tidak sadar.

DPK yang tidak mengetahui minuman air putih yang sudah dicampur bius itu akhirnya meminumnya.

Setelah itu, DPK tidak sadar dan guru olah vokal ID (51) melaksanakan niatnya mencabuli anak didiknya sendiri.

Baca juga: Siswi SMP Korban Pencabulan Guru Les Alami Trauma dan Berhenti Sekolah Sementara

"Modusnya dengan memberikan minuman air putih bercampur obat bius. Setelah korban tidak sadar, tersangka kemudian mencabulinya," kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, AKP Hidup Mulya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/10/2019).

Mulya mengatakan, saat melakukan tindakan keji itu, korban datang bersama dengan dua orang temannya yang sama-sama belajar olah vokal di rumah tersangka di Padang Panjang.

Untuk memuluskan niat jahatnya, tersangka menyuruh dua orang teman korban pergi ke pasar membeli makanan.

"Setelah teman korban pergi, tersangka memberikan minuman bercampur bius itu dan kemudian melakukan pencabulan," kata Mulya.

Setelah itu, ketika teman korban datang, kondisi sudah mulai biasa saja dan tersangka mengajar les. Sedangkan korban antara sadar dengan tidak sadar dengan apa yang dialaminya.

Setelah upayanya berhasil, tersangka melakukannya lagi hingga empat kali sejak Januari 2019 lalu.

"Ada empat kali tindakan pencabulan sejak Januari 2019 lalu. Selain menggunakan obat bius, korban juga diminta tutup mulut dan dikasih uang hingga akhirnya kasusnya terungkap," kata Hidup Mulya.

Sebelumnya diberitakan, sambil mengajar les olah vokal, seorang guru privat berinisial ID (51) diduga tega melakukan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri, DPK (14).

Ironisnya, perbuatan ID diketahui setelah DPK yang merupakan pelajar di sebuah SMP di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, itu hamil 8 bulan.

Baca juga: Siswi Korban Pencabulan Guru Les Sembunyikan Kandungan Gunakan Hijab Besar

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kejadian pencabulan dilakukan sebanyak empat kali di sela-sela les olah vokal yang dilakukan ID pada DPK.

Diduga kejadian tersebut dilakukan sejak tahun 2018 lalu karena usia kehamilan DPK sudah mencapai 8 bulan.

Hari ini setelah melalui pemeriksaan intensif, ID akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

ID dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com