Menurut dia, tidak diperbolehkan wisatawan asing sampai masuk ke area dalam Pura.
Selain itu, ia ingin nantinya diperbanyak papan-papan larangan dalam berbagai bahasa.
"Perlu ada pengawsan oleh pengempon Pura setempat. Kalau ada bule masuk harus dikontrol dan dijaga," kata Astawa.
Kejadian serupa juga pernah terjadi di kawasan Monkey Forest, Ubud, Gianyar, pada Agustus 2019.
Pelakunya adalah Idenek Slavka dan Sabina Dolezalova asal Ceko.
Saat itu, keduanya menggunakan air suci dari Pelinggih untuk membersihkan bagian bokong.
Keduanya kemudian dipanggil oleh pihak kepolisian dan dipertemukan dengan Prajuru Desa Adat Padang Tegal Ubud dan seluruh anggota Kerta Desa Padang Tegal.
Sebagai hukuman, keduanya harus mengikuti upacara adat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.