Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Miras ke Anak di Bawah Umur, Kakek-Nenek Ditangkap

Kompas.com - 16/10/2019, 13:11 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dua warga lansia, Nani (60) dan Daeng Sewang (70), ditangkap polisi karena kedapatan menjual minuman keras jenis tuak (ballo) di dua tempat berbeda, Senin (14/10/2019) malam.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di Kompleks IDI di Jalan Dr Leimena dan Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar

Selain penjual, polisi juga menangkap enam pembeli yang sedang melakukan transaksi.

Di antara para pembeli tersebut ada yang masih di bawah umur. 

"Dari dua tempat itu barang bukti yang diamankan 500 liter jenis ballo, itu diperdagangkan," kata Andri, Rabu (16/10/2019).

Baca juga: Tenggak Miras Saat Ultah, Pemuda di Denpasar Terlibat Bentrokan

Andri mengatakan saat ini tuak sudah dimusnahkan. Kesembilan pelaku yang terlibat pun kini sudah ditahan di Mapolsek Panakkukang. 

Pengamanan miras ini dilakukan karena minuman keras dianggap sebagai salah satu pemicu dari kejahatan dan kekerasan yang dilakukan di lingkungan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com