PADANG, KOMPAS.com - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan guru les vokal, ID (51), sebagai tersangka pencabulan terhadap anak didiknya, DPK (14).
ID dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Setelah kita mintai keterangan kemarin malam, hari ini ID kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini dia kita tahan di Mapolres Padang Panjang," kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Sugeng Hariyadi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (16/10/2019).
Baca juga: Siswi SMP yang Dicabuli Guru Les Vokal Sembunyikan Kehamilan hingga 8 Bulan
ID ditangkap setelah orangtua korban membuat laporan polisi pada 13 Oktober.
Satu hari setelah itu, ID ditangkap polisi. Saat itu, kondisi ID sedang mendapat perawatan medis karena sakit.
"Saat kita amankan, dia sedang sakit. Setelah kita periksa dia kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Sugeng.
Sebelumnya diberitakan sambil mengajar les vokal, seorang guru privat berinisial ID (51) mencabuli anak didiknya, DPK (14).
Ironisnya, perbuatan ID diketahui setelah DPK yang merupakan pelajar di sebuah SMP di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, itu hamil delapan bulan.
Baca juga: Peternak Bebek di Jombang Cabuli Guru Les Privat Adiknya
Menurut Sugeng, berdasarkan laporan yang diterimanya, kejadian pencabulan dilakukan sebanyak empat kali di sela-sela les olah vokal yang diajarkan ID pada DPK.
Diduga kejadian tersebut dilakukan sejak tahun 2018 lalu karena usia kehamilan DPK sudah mencapai delapan bulan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan