Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Sopir Mobil Rental Divonis Mati, Kejari Garut Akan Banding

Kompas.com - 16/10/2019, 12:26 WIB
Ari Maulana Karang,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Garut akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Garut yang menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa kasus pembunuhan sopir mobil rental.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar menyampaikan, jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan banding, karena vonis hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Sebelumnya, tuntutan yang disampaikan hanya hukuman seumur hidup.

Namun, hakim menjatuhkan hukuman lebih berat hingga hukuman mati.

"Kami sepakat tindakannya keji dan sadis, tapi jika akan memberikan hukuman mati harus matang, tidak segampang itu soal pidana mati ini," kata Azwar, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Sopir Buang Air Kecil di Pinggir Tol, Truk Ditabrak dari Belakang

Menurut Azwar, pengajuan banding sangat wajar dilakukan, sebagai upaya pembelaan agar keduanya tidak sampai dihukum mati.

Azwar mengatakan, hukuman mati harus melalui proses yang panjang dan kajian hukum yang kuat.

Hal itu harus dilakukan untuk meyakinkan jaksa bahwa kedua pelaku memang pantas dihukum mati.

"Kalau nanti hasil banding tetap hukuman mati, JPU tidak akan ragu-ragu lagi, soalnya sudah lewat tahapan banding, kasasi hingga grasi. Kan eksekusinya tidak bisa langsung dilakukan," kata Hazwar.

Azwar menyampaikan, berdasarkan pengalaman, ada proses panjang yang harus dilalui terpidana hukuman mati dari mulai banding, kasasi hingga meminta grasi pada presiden.

"Bisa sampai 5 tahun (dieksekusi), bahkan ada yang sampai 7 tahun, kan mereka bisa minta PK (peninjauan kembali)," kata Azwar.

Meski demikian, jika nantinya vonis hukuman mati tetap harus dilaksanakan, Kejari Garut akan melakukan eksekusi.

Menurut Azwar, Kejaksaan akan tunduk jika harus mengeksekusi hukuman mati.

Sebelumnya, JS (33) dan DN (33) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Yudi alias Jablay (26) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Garut.

Keduanya pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut melalui kuasa hukumnya Asep Saeful Hayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com