Meski demikian, jika nantinya vonis hukuman mati tetap harus dilaksanakan, Kejari Garut akan melakukan eksekusi.
Menurut Azwar, Kejaksaan akan tunduk jika harus mengeksekusi hukuman mati.
Sebelumnya, JS (33) dan DN (33) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Yudi alias Jablay (26) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Garut.
Keduanya pun langsung menyatakan banding atas putusan tersebut melalui kuasa hukumnya Asep Saeful Hayat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.