MATARAM, KOMPAS.com - Masa penahanan sembilan anggota polisi dari Polres Lombok Timur yang menjadi tersangka penganiayaan Zaenal Abidin (19) hingga meninggal dunia, diperpanjang.
Selain itu, berkas perkara kasus tersebut sudah masuk ke Kejaksaan.
"Berkas sudah di Kejaksaan, sembilan tersangka baru diperpanjang masa penahanannya," ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Haryo Tejo, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (15/10/2019).
Baca juga: LPSK Lakukan Kajian Meninggalnya Zaenal di Tangan Oknum Polisi
Haryo menyampaikan, perpanjangan penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke delapan sesuai dengan aturan.
Sebelumnya diberitakan pada Rabu (25/9/2019), Ditreskrimum Polda NTB memeriksa sembilan tersangka yang semuanya merupakan anggota polisi.
Seusai diperiksa, penyidik Polda NTB langsung melakukan penahan terhadap sembilan tersangka.
Berdasarkan pantauan Kompas.com waktu itu, saat diperiksa para tersangka masih mengenakan seragam lengkap polisi berwarna cokelat.
Proses pemeriksaan berlangsung tertutup. Wartawan hanya diperkenankan mengambil gambar dari luar ruangan, agar tidak mengganggu proses pemeriksaan.
Baca juga: 9 Polisi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Zaenal Abidin
Direskrimum Polda NTB Kombes Kristiadjie mengatakan, dari sembilan tersangka, tujuh orang merupakan anggota Satlantas.
Kemudian, dua orang masing-masing dari Satuan Reserse Narkoba dan anggota Polsek KP3 Polres Lombok Timur.
Sembilan anggota polisi berpangkat yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka berinisial NH, IWNS, HS, BBA, END, LA, IH, AS dan MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.