Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan 9 Polisi Tersangka Kasus Tewasnya Zaenal Abidin Diperpanjang

Kompas.com - 16/10/2019, 10:11 WIB
Idham Khalid,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Masa penahanan sembilan anggota polisi dari Polres Lombok Timur yang menjadi tersangka penganiayaan Zaenal Abidin (19) hingga meninggal dunia, diperpanjang.

Selain itu, berkas perkara kasus tersebut sudah masuk ke Kejaksaan.

"Berkas sudah di Kejaksaan, sembilan tersangka baru diperpanjang masa penahanannya," ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Haryo Tejo, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: LPSK Lakukan Kajian Meninggalnya Zaenal di Tangan Oknum Polisi

Haryo menyampaikan, perpanjangan penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke delapan sesuai dengan aturan.

Sebelumnya diberitakan pada Rabu (25/9/2019), Ditreskrimum Polda NTB memeriksa sembilan tersangka yang semuanya merupakan anggota polisi.

Seusai diperiksa, penyidik Polda NTB langsung melakukan penahan terhadap sembilan tersangka.

Berdasarkan pantauan Kompas.com waktu itu, saat diperiksa para tersangka masih mengenakan seragam lengkap polisi berwarna cokelat.

Proses pemeriksaan berlangsung tertutup. Wartawan hanya diperkenankan mengambil gambar dari luar ruangan, agar tidak mengganggu proses pemeriksaan.

Baca juga: 9 Polisi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Zaenal Abidin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com