Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan "Debt Collector" yang Tubuhnya Terpisah dari Kepala

Kompas.com - 16/10/2019, 09:31 WIB
Firman Taufiqurrahman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Anggota Polres Cianjur mengungkap kasus pembunuhan pria bernama Jenal Aritonang (42), warga Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang jenazahnya ditemukan nyaris tinggal tulang belulang di sebuah tebing di wilayah Kecamatan Sukanagara, Cianjur pada 26 September.

Korban yang merupakan debt collector ini dibunuh ANA alias Ahek (51) dan CK alias Maung (42) di rumah tersangka Ahek di daerah Gempolsari, Kota Bandung pada 2 Seotember.

Kedua tersangka telah dibekuk tim khusus Satreskim Polres Cianjur beserta lima tersangka lainnya, yakni W (43), SP (37), D (41), AT (43), dan Y (54) yang berperan sebagai penadah dan perantara penadah barang curian milik korban.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi persoalan utang piutang.

Tersangka Ahek memiliki utang sebesar Rp 150 juta kepada korban.

Tersangka kesal dan sakit hati atas sikap korban yang kerap menagih utang dengan nada tinggi dan marah-marah.

“Peristiwa pembunuhannya terjadi di rumah tersangka Ahek saat korban datang bermaksud untuk kembali menagih utang,” kata Juang di Mapolres Cianjur, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Debt Collector: Kepala Korban Ditemukan Terpisah dari Tubuhnya

Saat korban datang ke rumah Ahek, sudah ada tersangka CK.

Diduga ketiganya terlibat cekcok, hingga kemudian korban dipukul tersangka Ahek di bagian belakang kepala dengan balok kayu.

Selanjutnya tersangka CK membantu dengan cara memukul pelipis dan menendang wajah korban.

Setelah korban dipastikan sudah tidak bernyawa, Ahek kemudian menyiapkan mobil untuk membawa tubuh korban dengan maksud dibuang di suatu tempat.

Pelaku kemudian berputar-putar di sekitar Cililin, Gunung Halu Bandung hingga sampai ke wilayah Kecamatan Sukanagara, Cianjur.

Pelaku memutuskan membuang jenazah korban ke jurang.

Keduanya kembali pulang dan selanjutnya menjual barang-barang milik korban berupa sepeda motor dan ponsel.

Perbuatan para pelaku terungkap setelah jenazah korban yang sudah membusuk ditemukan seorang warga setempat.

“Di lokasi penemuan mayat tidak ditemukan identitas. Petugas pun mengalami kesulitan untuk mencari petunjuk identitas korban karena sidik jarinya rusak,” ujar Juang.

Polisi lantas menginformasikan perihal temuan mayat tersebut melalui media sosial dan dibantu pemberitaan di media massa.

Ditenggarai mayat itu sebagai korban pembunuhan karena dari hasil visum bagian luar ditemukan adanya bekas tindak kekerasan.

Diketahui juga kepala korban terpisah dari badan.

Kemudian ada sejumlah orang yang datang mengaku kehilangan anggota keluarga.

Setelah dilakukan pencocokan dan melihat kondisi jenazah, baru kemudian identitasnya bisa terungkap.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Debt Collector, Pelaku Mengaku Kerap Ditantang Duel oleh Korban

Berbekal informasi dari keluarga korban, polisi segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

“Dari bukti-bukti yang didapat dan keterangan dari sejumlah saksi akhirnya mengarah ke kedua tersangka ini, hingga akhirnya bisa kita amankan berikut barang bukti balok kayu yang digunakan mereka untuk menghabisi nyawa korban,” kata Juang.

Tersangka ANA alias Ahek dan CK alias Maung dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com