Setelah dilakukan pencocokan dan melihat kondisi jenazah, baru kemudian identitasnya bisa terungkap.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Debt Collector, Pelaku Mengaku Kerap Ditantang Duel oleh Korban
Berbekal informasi dari keluarga korban, polisi segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
“Dari bukti-bukti yang didapat dan keterangan dari sejumlah saksi akhirnya mengarah ke kedua tersangka ini, hingga akhirnya bisa kita amankan berikut barang bukti balok kayu yang digunakan mereka untuk menghabisi nyawa korban,” kata Juang.
Tersangka ANA alias Ahek dan CK alias Maung dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.