KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) menyusul adanya ratusan warga yang mengalami keracunan makanan.
Hal itu disampaikan Bupati TTS Epy Tahun, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (16/10/2019) pagi.
"Dengan adanya 183 warga kita di daerah selatan TTS yamg mengalami keracunan pangan, maka kita telah tetapkan menjadi kejadian luar biasa," ujar Epy.
Status itu lanjut Epy, ditetapkan setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah data dan hasil analisis epidemiologi.
Baca juga: 183 Warga dari 6 Desa di Kabupaten TTS Keracunan Makanan Pesta Pernikahan
Selain itu kata Epy, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI, Nomor 2 Tahun 2013, tentang kejadian luar biasa keracunan pangan.
"Hingga saat ini, masyarakat masih dirawat di sejumlah Puskesmas. Kita juga masih menunggu data terbaru terkait penambahan korban," kata Epy.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 183 warga dari enam desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), keracunan makanan hidangan pesta pernikahan.
Bupati TTS Epy Tahun kepada Kompas.com, Selasa (15/10/2019) malam, mengatakan, warga mengalami gejala keracunan usai menyantap makanan pada pesta pernikahan Keluarga Boimau di Desa Pana, Kecamatan Kolbano.
Baca juga: Kasus Keracunan Makanan Merebak, Ratusan Orang Jadi Korban, Penyebabnya Sepele
Ratusan warga yang mengalami keracunan itu, lanjut Epy, berasal dari Desa Oebelo, Sei, Bena, Pana, Oni dan Kualin.
Menurut Epy, ratusan warga itu sebagian menjalani perawatan medis di Puskesmas Panite di Kecamatan Amanuban Selatan, Puskesmas Sei di Kecamatan Kolbano dan Puskesmas Kualin di Kecamatan Kualin.