Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

183 Warganya Keracunan Makanan, Bupati TTS Tetapkan Status Kejadian Luar Biasa

Kompas.com - 16/10/2019, 09:20 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) menyusul adanya ratusan warga yang mengalami keracunan makanan.

Hal itu disampaikan Bupati TTS Epy Tahun, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (16/10/2019) pagi.

"Dengan adanya 183 warga kita di daerah selatan TTS yamg mengalami keracunan pangan, maka kita telah tetapkan menjadi kejadian luar biasa," ujar Epy.

Status itu lanjut Epy, ditetapkan setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah data dan hasil analisis epidemiologi.

Baca juga: 183 Warga dari 6 Desa di Kabupaten TTS Keracunan Makanan Pesta Pernikahan

Selain itu kata Epy, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI, Nomor 2 Tahun 2013, tentang kejadian luar biasa keracunan pangan.

"Hingga saat ini, masyarakat masih dirawat di sejumlah Puskesmas. Kita juga masih menunggu data terbaru terkait penambahan korban," kata Epy.

Keracunan makanan di pesta pernikahan

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 183 warga dari enam desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), keracunan makanan hidangan pesta pernikahan.

Bupati TTS Epy Tahun kepada Kompas.com, Selasa (15/10/2019) malam, mengatakan, warga mengalami gejala keracunan usai menyantap makanan pada pesta pernikahan Keluarga Boimau di Desa Pana, Kecamatan Kolbano.

Baca juga: Kasus Keracunan Makanan Merebak, Ratusan Orang Jadi Korban, Penyebabnya Sepele

Ratusan warga yang mengalami keracunan itu, lanjut Epy, berasal dari Desa Oebelo, Sei, Bena, Pana, Oni dan Kualin.

Menurut Epy, ratusan warga itu sebagian menjalani perawatan medis di Puskesmas Panite di Kecamatan Amanuban Selatan, Puskesmas Sei di Kecamatan Kolbano dan Puskesmas Kualin di Kecamatan Kualin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com