Pada razia perdana di Senin (7/10/2019) lalu, tujuh ASN di lingkungan Pemko Medan kedapatan keluyuran pada saat jam kerja di dua pusat perbelanjaan modern.
Kasatpol PP Kota Medan Sofyan mengatakan, razia dilakukan dalam rangka penertiban, penegakan disiplin dan pembinaan terhadap para ASN agar tidak berkeliaran saat jam kerja.
“Sidak pertama sifatnya masih sosialisasi dan pembinaan. ASN yang kedapatan keluyuran, membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun dalam sidak selanjutnya, tindakan tegas dilakukan," kata Sofyan.
Untuk menghindari terkena sanksi, dirinya mengimbau seluruh ASN maupun non ASN di lingkungan Pemko Medan disiplin dan bertanggungjawab penuh atas tugas-tugas yang telah diamanahkan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Diduga Terbitkan 8 SK Palsu Gubernur, 2 ASN Pemprov Babel Ditangkap Polisi
“Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, kita harus disiplin dan bekerja serius dan penuh tanggungjawab. Ingat, sidak ini akan rutin kita lakukan,” tegasnya.
Pada sidak pertama di Medan Fair Plaza, tertangkap tangan tiga ASN berpakaian dinas lengkap.
Mereka terdiri dari satu pria dan dua perempuan, masing-masing ISR bertugas di kantor Kelurahan Sei Sikambing B, S di Dinas Sosial, dan HZ di Kelurahan Aur.
Ketiganya sedang berada di lantai empat yang merupakan gerai penjualan handphone serta peralatan elektronik.
Di Pasar Petisah, terciduk empat ASN berseliweran di lantai satu penjualan pakaian.
Keempat wanita ini masing-masing TSR pegawai di Puskesmas Terjun, RP (Puskesmas Amplas), IL dan GS di Dinas Kesehatan.
RP ternyata memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) dari atasannya sehingga surat pernyataan yang telah ditandatanganinya dibatalkan.
Baca juga: Kadisdik: Baru Pertama Kali Terjadi Kepsek Keluyuran Saat UN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.