KOMPAS.com - Setelah melakukan penyelidikan, Polres Probolinggo menetapkan Madi (66) pemerkosa anak tiri hingga korban diusir ibu kandungnya karena dianggap pelakor sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, polisi juga menemukan fakta baru yang dialami N (14). Selain diperkosa ayah tiri dan kerap mendapat perlakuan kasar dari ibu kandungnya MM.
N diwajibkan melakukan pekerjaan ibu rumah tangga selama tinggal di rumah ayah tirinya di Kecamatan Leces.
Tak hanya itu, ia juga mendapat tugas menjaga toko kelontong milik tersangka Madi dari pagi hingga malam hari.
Saat ini polisi mendalami keterlibatan MM, ibu kandung N, yang anaknya diperkosa oleh ayah tirinya dan diusir dari rumah karena dianggap pelakor.
Berikut ini fakta barunya:
Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isana Reni Antasari mengatakan, pihaknya telah menetapkan Madi pemerkosa anak tirinya sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan tersangka, sambung Reni Madi langsung ditahan di Mapolres Probolinggo.
"Dia ditangkap pekan lalu. Orangnya tidak kooperatif dan sulit diajak bicara. Kita pancing ke polres, usai diperiksa langsung kita tahan," katanya, Senin (14/10/2019).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan